Calon Kades Tak Boleh Ditarik Biaya

Calon Kades Tak Boleh Ditarik Biaya

Maksimal Hanya Lima Calon MAJENANG-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cilacap sudah dipastikan akan digelar pada 19 April 2016 mendatang. Hal ini setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 yang mengatur tentang tata cara pencalonan, pelantikan dan pemberhentikan kepala desa. Perda ini menjadi petunjuk teknis atas Undang undan Desa. "Sudah ditetapkan. Pilkades sembilan belas April sesuai amanat undang-undang," ujar Camat Majenang, Oktrivianto Subekti, Rabu (13/1) kemarin. Untuk Kecamatan Majenang, katanya, ada delapan desa yang akan menggelar pilkades serentak. Ke delapan desa itu adalah Jenang, Padangjaya, Padangsari, Sadahayu, Pangadegan, Mulyadadi dan Mulyasari. Satu desa lainnya adalah Sadahabumi yang diajukan pelaksanaannya. Kades saat ini, Eman Tarnu baru akan habis masa jabatannya sekitar akhir tahun ini. "Sadahabumi diajukan. Seperti halnya Desa Wanareja (Kecamatan Wanareja-red)," katanya. Dalam aturan terbaru, katanya ada sejumlah perbedaan. Salah satunya biaya pilkades akan ditanggung bersama antara Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui APBD. Sementara pihak desa mengalokasikan dana serupa melalui APBDes. "Dana dari APBD dan desa. Jadi tidak boleh membebani calon," katanya. Selain itu, ada aturan tambahan jika muncul bakal calon lebih dari 5 orang. Panitia pilkades nantinya akan menyeleksi semua calon melalui tes administratif dan tertulis. Langkah ini ditempuh karena adanya batasan jumlah calon kades maksimal 5 orang. "Kalau lebih dari lima, akan ada seleksi administratif dan tertulis yang dilakukan oleh panitia," katanya. Agar proses pilkades berjalan lancar, pihaknya sudah menyusun langkah sosialisasi bagi semua warga. Langkah ini akan dilanjutkan dengan pembentukan pantia pilkades di delapan desa tersebut dana akan dimulai minggu depan. "Panitia akan kita bentuk mulai minggu depan," katanya. Dia memastikan, tahapan pilkades pada dasarnya nyaris sama. Mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, pembuatan tata tertib, penjaringan bakal calon sampai dengan penetapan kades. Semua itu mengacu pada perda dan undang undang desa. "Tahapan tetap sama dan mengacu pada aturan yang berlaku sekarang," tandasnya. (har/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: