PL Wajib Tunjukan Bukti Bebas AIDS

PL Wajib Tunjukan Bukti Bebas AIDS

[caption id="attachment_94777" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] Dewan Bersiap Bahas 4 Raperda Inisiatif CILACAP- Pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Cilacap menjadi fokus kerja legislasi anggota dewan pada masa sidang 1 Januari-April mendatang. Empat raperda tersebut di antaranya tentang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, Pemberdayaan Koperasi dan Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin. Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Cilacap, Harun Arrosyid menjelaskan latar belakang perlunya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah karena pendataan aset daerah masih belum maksimal. Hal tersebut berdampak dengan opini yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni masih menyandang status opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Pengelolaan yang belum maksimal karena Pemkab belum tertib melakukan pendataan barang baru dan barang yang perlu dihapus. "Lewat perda itu, kedepannya diharapkan dapat mendorong Pemkab Cilacap meraih opini yang lebih baik," kata Harun pada Radar Banyumas, Sabtu (9/1). Sedang terkait Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi nantinya akan diatur dan dibahas terkait standarisasi lokasi, jam operasional sampai kontrol kesehatan bagi pekerja di tempat hiburan. Untuk mekanisme kontrol kesehatan bagi pekerja di tempat hiburan, ia mencontohkan, pemandu lagu (PL) di tempat karaoke diwacanakan wajib menunjukkan bukti tes kesehatan tidak terinfeksi HIV/AIDS. "Tes kesehatan tersebut, agar terjamin keabsahannya, nantinya juga harus dilakukan di sarana kesehatan yang ditunjuk Pemkab Cilacap semisal klinik Voluntary Counseling Tes (VCT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap," imbuhnya. Harun juga mengatakan, lokasi tempat hiburan juga akan dilakukan pengaturan. Pasalnya, muncul keluhan-keluhan dari masyarakat terkait adanya tempat hiburan yang berdekatan dengan tempat pendidikan atau sekolah. Selain itu, penentuan jam operasional tempat hiburan yang kemungkinan dilakukan pengetatan  juga akan dilakukan pembahasan. "Penataan dan pengendalian ini memang diperlukan, agar tempat hiburan tak terkesan liar," ujarnya. Sedang dua raperda lainnya, untuk raperda Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin dikonsepsikan sebagai kehadiran pemerintah merealisasikan persamaan hak di depan hukum tanpa membedakan status sosial. Pasalnya di Cilacap banyak warga yang kurang mampu tersandung kasus pidana atau perdata tanpa pendampingan hukum. Untuk Raperda Pemberdayaan Koperasi sudah tentu bertujuan perkuatan kelembagaan Koperasi. Empat raperda tersebut, kata Harun, besar kemungkinan akan mulai dilakukan pembahasan pada pertengahan Januari ini. Pasalnya, secara prosedural Dewan harus menunggu kesiapan dan penjadwalan rapat paripurna terkait mendengar pandangan Bupati Cilacap, Tatto Suwarti Panuji, terhadap raperda tersebut. Setelah itu, baru nantinya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menggodok raperda tersebut secara lebih cermat. (ziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: