FKSB Klaim Temukan Perusahaan Nakal

FKSB Klaim Temukan Perusahaan Nakal

[caption id="attachment_94541" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] Tak Bayar Upah Sesuai UMK CILACAP-Serikat Pekerja Cilacap melalui Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh (FKSB) Agus Hidayat menemukan perusahaan yang nakal. Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tidak sesuai dengan angka baru. Dari informasi yang dia dapatkan, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dengan tidak membayarkan UMK per Januari 2016. Melainkan baru akan sesuai UMK per April 2016 mendatang. Padahal, menurut surat keputusan (SK) Gubernur nomor 560/66/2015, pemberlakuan UMK baru per 1 Januari 2016. "Berdasarkan Undang Undang nomor 13 Tahun 2013, nantinya sanksi yang diberikan jelas bisa pidana," ujarnya saat ditemui Radarmas Jumat (8/1). Namun demikian, dirinya enggan membeberkan perusahaan yang melanggar tersebut. Karena, dia akan menunggu saat sudah dilakukan kunjungan ke perusahaan bersama pihak Dinsosnakertrans, serta pengusaha. "Perusahaan tersebut telah melanggar dengan tidak memberikan gaji rapelan. Sebab perusahaan tersebut baru akan menggaji sesuai UMK saat April ke depan. Disana ada sekitar 400an pekerja yang seluruhnya belum menerima gaji sesuai UMK," imbuhnya. Berdasarkan pengalamannya, kebanyakan perusahaan yang melanggar di tingkat menengah ke bawah dengan jumlah pekerja mencapai ratusan buruh di dalamnya. "Saya tidak tahu perkembangan ke depan untuk perusahaan padat karya. Seperti di Cilacap barat apakah sudah tertib membayarkan kepada pekerja sesuai UMK," tandasnya. Sebenarnya tambahnya, apabila memang perusahaan tidak mampu membayar UMK yang baru, bisa menempuh tiga opsi. Antara lain status bangkrut tersebut harus mendapatkan persetujuan antara perusahaan dengan pekerja. Selain itu perusahaan harus melaporkan laporan neraca keuangan selama 2 tahun berturut – turut, serta dilakukan audit aset Perusahaan oleh akuntan publik. Dan ketiga lanjut Agus, melakukan proses efisiensi seperti pengurangan jam lembur, pengurangan tunjangan makan dan fasilitas kerja, hingga pengurangan pekerja atau PHK. Sementara dikatakannya, pihaknya melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Tetapi dirinya tidak bisa menentukan, karena dalam keanggotaan Tripartit yang terdiri dari pihak pengusaha, pekerja, dan Pemkab ditentukan oleh Dinsosnakertrans selaku perwakilan Pemkab Cilacap. Terpisah Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Mustika Permanasari mengatakan, di Januari ini pihaknya sudah menjadwalkan adanya empat perusahaan yang akan dilakukan pengecekan. "Rencananya minggu ketiga dan keempat,"tuturnya. Kunjungan Tripartit, sebut dia, akan dilakukan tiap bulannya.(rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: