Asyik Judi di Bengkel, Dibekuk Polisi

Asyik Judi di Bengkel, Dibekuk Polisi

[caption id="attachment_94279" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] CILACAP- Polres Cilacap melalui Jajaran Reskrim dan Shabara Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Utara membekuk lima pelaku judi kartu jenis Ceki. Kelimanya diamankan saat asyik judi remi di salah satu bengkel Cat mobil. Lokasinya di jalan Salam, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Kelima pelaku judi tersebut juga merupakan warga Gumilir, dimana empat diantaranya bekerja sebagai buruh yakni RTM (50) warga Jalan Urip Sumoharjo, PBW (29) warga Jalan Salam, KTM (65) dan DTK (29) juga warga jalan Salam Gumilir. Sedang satu orang penjudi lain bekerja dagang yakni SKM (56). Kapolres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ulung Sampurna Jaya SIK MH, melalui Kapolsek Cilacap Utara, Ajun Komisaris Polisi Didi Dewantoro SH SIK, menjelaskan operasi dilakukan lantaran keresahan masyarakat tentang dugaan adanya praktik di sebuah bengkel di jalan Salam. Dari dugaan itu, warga meminta pihak kepolisian memastikan kebenarannya. Laporan itu mulai ditindaklanjuti kepolisian pada Rabu (30/12) lalu. Pengintaian dilakukan unit intel di lokasi bengkel yang dicurigai. Setelah di cek kebenaranya dan dipastikan, ditindaklanjuti dengan pembekukan anggota Reskrim dan anggota Shabara. Didi menjelaskan dari lokasi tempat kejadian perkara pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang sejumlah Rp 131.000,- serta 1 set kartu Ceki yang terdiri dari 120 lembar. "Guna penyedikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti akan diamankan di Polsek Cilacap Utara," imbuhnya. Operasi penggerebekan praktik judi tersebut, merupakan kali kesembilan sejak awal bulan November 2015 silam yang dilakukan jajaran Polres Cilacap. Sebelumnya, telah berhasil diamankan 31 pelaku perjudian di delapaa  tkp yang berbeda. 18 pelaku diantaranya adalah pemain judi jenis kartu remi dan domino, 7  penjual nomor judi togel dan 6 pelaku judi kopyok dadu. Dari hasil penengkapan pelaku judi, petugas berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 3.988.000, 5 set kartu remi, 1 set kartu domino, 3 buah HP serta 3 buah buku rekapan togel serta seperangkat alat dadu. Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku judi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak kompromi terhadap pelaku perjudian. Hasil ungkap kasus tersebut, menurutnya sebagai bukti nyata bahwa Polres Cilacap serta jajaran Polseknya telah berkomitmen untuk memerangi perjudian yang ada di Kabupaten Cilacap. Kepada masyarakat ia juga menghimbau agar segera melaporkan jika ada permainan judi di daerahnya dan jangan takut untuk segera melaporkannya. “Nama pelapor akan dirahasiakan demi keamanan si pelapor. Terhadap semua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,” tegas Ulung. (ziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: