Pekerja Migas Geruduk Dinsonakertrans

Pekerja Migas Geruduk Dinsonakertrans

Tuntut Kenaikan upah Sektoral CILACAP-Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas (FSBM) Cilacap, menggeruduk kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakretrans), Rabu (6/1). Mereka menuntut adanya kenaikan upah sektoral. Ketua umum FSBM Cilacap Paryono menuntut adanya kenaikan upah sektoral sebesar 40 persen dari UMK kota. Selama ini, UMK Cilacap kota sendiri Rp 1.608.000. "Untuk sementara hasil pertemuan tadi belum memuaskan dari pihak kami," ujarnya. FSBM sendiri akan bertahan dengan sikap tuntutan tersebut. Mereka akan menunggu keputusan para pihak perusahaan untuk mengumumkan kepada perusahaan pemberi kerja. "Apabila masih belum ada titik temu, akan kita minta pertimbangan ke Pemkab atau DPRD Cilacap untuk pantasnya berapa sih?," katanya. Tuntutan ditujukan kepada sekitar 46 perusahaan. Sedang pihaknya akan melakukan perundingan kembali dengan Pemberi Jasa Perusahaan (PJP). "Nanti yang kembali memfasilitasi dari pihak Dinsosnakertrans," tuturnya sambil menyebut FSBM membawahi sebanyak 1.810 pekerja. Sementara itu, Ketua III Apindo Teguh Trihantoro akan mengupayakan adanya titik temu angka kenaikan upah sektoral tersebut. Pihaknya, selaku PJP sendiri hanya menginginkan kenaikan sebesar 27 persen saja. "Harapan saya segera ada kesepakatan, agar tidak terlalu menguras energi," ujarnya. Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Dinsosnakrtrans Cilacap, Waris Winardi mengatakan akan dilakukan upaya pertemuan kembali. "Kalau sampai hari ini tidak disepakati upah sektoral 2016, maka konsukensinya memakai upah sektoral 2015," terangnya. Pihaknya memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk merampungkan kesepakatan selama 30 hari kerja. Akan tetapi untuk batas waktu, Waris menegaskan tidak ditentukan. "Semoga dari penjelasan dan masukan dari kami akan membuka pintu kesepakatan," ujar Waris. Dia menceritakan, pengusulan angka kenaikan upah di pertemuan kemarin dari pihak pekerja meminta kenaikan 47 persen meski akhirnya hanya menjadi 40 persen. Sementara, dari pihak pengusaha, dipertemuan awal sebelumnya, menginginkan adanya kenaikan sebesar 20 persen dari upah sektoral. Dimana pihaknya dimintai oleh kedua belahpihak untuk menentukan angka ideal. "Kami dari Dinsosnakertrans memberikan angka 28,5 persen,"imbuhnya. Dia beralasan bahwa, angka tersebut sudah termasuk yang tertinggi bila dibandingkan upah sektoral di wilayah Surabaya yang hanya sebesar 10 persen. Atau upah sektoral di Pekalonganhanya sebesar 20 persen. "Dengan pertimbangan kenaikan UMK Cilacap yang naik sgnifikan dengan ditambah turunnya harga minyak dunia, tentu angka tersebut dirasa sudah bagus,"bebernya. Karena lanjutnya, upah sektoral otomatis mengikuti angka UMK.(rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: