Jadi Tersangka, Dirut PT PAL Terima Uang Rp686 Juta dari Order Fiktif

Jadi Tersangka, Dirut PT PAL Terima Uang Rp686 Juta dari Order Fiktif

Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto Istimewa JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Ia ditetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh)," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/10). https://radarbanyumas.co.id/didakwa-terima-rp83-miliar-nurhadi-dan-menantunya-ogah-eksepsi/ Seiring dengan itu, penyidik KPK menahan Budiman selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang K4 yang terletak di Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2020. Karyoto mengatakan, Budiman Saleh diduga menerima aliran uang dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif di PT DI sebesar Rp686.185.000. Lebih lanjut, kata dia, KPK sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 108 saksi dan melakukan penyitaan uang serta properti senilai total Rp40 miliar lebih. Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula ketika direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir 2007. Terdapat tiga hal yang dibahas dan disetujui dalam rapat tersebut. Pertama, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek. Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait; Ketiga, persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017. Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana; para pihak di lima perusahaan yakni PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa), PT PMA (Penta Mitra Abadi), dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa); serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk menjadi mitra penjualan. "Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," kata Karyoto. Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kemudian, sejumlah uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer, tunai, atau cek ke pihak-pihak di PT DI, maupun pihak lain atas perintah pihak PT DI. Uang itu juga digunakan sebagai fee mitra penjualan. Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut lantas digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya, serta pengeluaran lainnya. Budiman Saleh disebut menerima kuasa dari mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman Saleh juga dikatakan memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran. "Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut di atas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs USD1 adalah Rp14.600," jelas Karyoto. Atas perbuatannya, Budiman Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: