Judul Dua Raperda Sepakat Diubah
PROSES LEGISLASI: Jalannya rapat paripurna di DPRD Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, menyepakati perubahan judul dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (10/6). Dua Raperda tersebut, merupakan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Purbalingga Endra Yulianto mengatakan, dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendidikan Karakter dan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. "Ada perubahan dua judul Raperda usulan Pemkab," katanya dalam Rapat Paripurna. Dia menjelaskan, keduanya yaitu Raperda tentang Pendidikan Karakter diubah menjadi Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi. Serta, Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren diubah menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Terkait hal itu, maka dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kabupaten Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/bupati-minta-transparansi-penerimaan-pad-terkait-pembahasan-raperda-parkir/ Ditetapkan pula dengan keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022. PROSES LEGISLASI: Jalannya rapat paripurna di DPRD Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS) Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, perubahan judul tersebut, merupakan dinamika yang terjadi saat pembahasan internal. Terkait dengan perubahan judul Raperda Pendidikan Karakter dilatarbelakangi bahwa untuk mewujudkan pendidikan karakter maka perlu bersinergi dengan Pancasila dan wawasan kebangsaan. "Nilai-nilai Pancasila merupakan peletak dasar karakter bangsa. Sehingga dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat menjadi landasan hukum bagi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara," ujarnya. Sementara perubahan judul Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah untuk menyesuaikan muatan materi yang diatur dalam materi Raperda. Adapun tujuan dari fasilitasi pemerintah daerah kepada pesantren adalah pengembangan pesantren sebagai bagian integral dari masyarakat yang mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat dalam segala bidang. Seperti yang diketahui, tahun 2022 DPRD dan Pemda Kabupaten Purbalingga telah menetapkan 13 Raperda prioritas untuk tahun 2022 ini. Selain itu juga, tahun 2022 ini, DPRD mengusulkan 4 Raperda. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: