Siswi SMK Diduga Cabuli Siswi SMP

Siswi SMK Diduga Cabuli Siswi SMP

Berpenampilan Seperti Laki-laki CILACAP- Kasus Lesbian Gay Beseksual dan Transgender (LGBT) kembali terjadi di wilayah pinggiran. Setelah beberapa waktu lalu di Banyumas, kali ini kejadian serupa terjadi di Cilacap. Kali ini juga seorang perempuan yang berpenampilan seperti laki-laki mencabuli gadis di bawah umur. Selasa (15/3) kemarin, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di daerah Kesugihan, IR (14) melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolres Cilacap. Sebelumnya IR tak pernah menyangka hubungan layaknya pacaran yang dijalaninya, ternyata dilakukan sesama jenis. Malangnya, IR juga diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh "kekasihnya" FD (17) itu. Kisah asmara keduanya bermula saat FD menjadi pelatih basket di sekolah IR sekitar Juni 2015 silam. Saat itu, keduanya saling berkenalan dan acapkali menjalin komunikasi lewat pesan singkat. Hubungan terus terjalin dan semakin akrab. Hingga suatu hari FD menyatakan cinta dan langsung diterima oleh IR. jadilah keduanya resmi berpacaran. IR tidak mengira jika FD adalah seorang perempuan. Ia terkecoh oleh penampilan FD. Keduanya kerap menghabiskan waktu bersama, baik sekadar jalan-jalan atau ke warnet. Namun, identitas FD akhirnya terbongkar saat sepulang sekolah, IR diajak FD menikmati sore ke Pantai Menganti, Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Keduanya lalu bersantai-santai di sebuah gubuk yang terletak di pinggir pantai. Saat FD berusaha merayunya, IR melihat kejanggalan. Di lipatan celana FD terdapat bercak darah. "Kamu ini laki-laki atau perempuan," sontak IR dengan kaget. Saat itu, FD tak bisa mengelak. FD yang masih duduk sebagai pelajar di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) ini lantas mengaku bahwa ia memang seorang perempuan. Saat itu juga, IR pun syok. Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Sulistianto SH SIK menyatakan setelah mendengar pengakuan FD, dirinya adalah perempuan, IR pun memutuskan hubungan. Namun, FD menolak bahkan mengancam IR akan menceritakan pada semua orang bahwa IR telah melakukan hubungan sesama jenis. Setiap kali IR menolak ajakan pertemuan, FD selalu dibalas dengan ancaman. "Ini membuat korban IR menjadi strees dan merasa ketakutan. Selanjutnya korban bercerita permasalahannya pada orang tuanya. Ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut," terang Agus, Selasa (15/3) kemarin. FD dikenai pasal “Melakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Sider Pasal 292 KUHP. Kasus ini masih didalami Unit PPA Sat Reskrim. Kasus pencabulan sesama jenis ini sebelumnya tidak pernah terjadi di Cilacap. "Kejadian ini bisa mengingatkan kita, utamanya kepada para orang tua agar lebih peduli lagi terhadap pergaulan anak-anak agar kasus-kasus semacam ini tidak kembali berulang," imbuh Agus. (ziz/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: