Perubahan Data Akta Kelahiran Tak Lagi Harus Lewat Pengadilan

Perubahan Data Akta Kelahiran Tak Lagi Harus Lewat Pengadilan

TAK PERLU RIBET: Sejumlah warga tengah mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dindukcapil Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Mengubah data akta kelahiran kini tak harus melalui penetapan pengadilan. Hal itu, bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga. Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurohman mengatakan, tidak semua perubahan data akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. "Dilaksanakan tanpa penetapan pengadilan yang dikenal dengan azas contrarius actus," katanya ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Hal itu diatur dalam Permendagri nomor 108 tahun 2019, tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal itu, termuat dalam pasal 88 dan 89. “Pada kedua pasal tersebut, selain mengatur tentang pembetulan yang boleh dilakukan oleh petugas Dinpendukcapil, juga mengatur tentang pembatalan dan perubahan pada kutipan akta," ujarnya. Dijelaskan, Contrarius Actus bisa dilaksanakan dalam perubahan kutipan akta kelahiran yang sifatnya ringan dan tidak mendasar. Contohnya perubahan pembetulan nama pada akta kelahiran untuk disesuaikan dengan nama di ijazah atau perubahan nama singkatan untuk dijabarkan. "Atau tanggal lahir yang berbeda antara akta kelahiran dengan ijazah," jelasnya. Dia menambahkan, perubahan data kependudukan melalui proses contrarius actus cukup mudah. Yakni, dengan melengkapi persyaratan, untuk kemudian dibuatkan berita acara. https://radarbanyumas.co.id/dindukcapil-rekam-data-difabel-ke-sekolah-butuh-waktu-sejam-untuk-membujuk/ Dalam berita acara tersebut, ada saksi-saksi yang bertanda tangan. Serta, diikuti bukti adminsitrasi yang kuat. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: