Tak Ada WFH, ASN Kembali Tugas

Tak Ada WFH, ASN Kembali Tugas

E-Presensi: Perwakilan ASN saat dikenalkan e-presensi dna penggunaanya, beberapa waktu lalu. (AMARULLAH/RADARMAS) PURBALINGGA- Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga, per Senin (9/5) hari ini, kembali aktif berdinas. Bedanya, hari ini tak ada jadwal sidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Lalu tanpa ada lagi sistim WFH dan WFO. Hanya saja, para ASN ini justru masih dipersilakan atau bisa mengajukan cuti tahunan usai lebaran. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto, Minggu (8/5). Menurutnya, pihaknya belum ada perintah sidak pada hari pertama masuk kerja ASN. Karena saat ini sistim absensi sudah menggunakan e-presensi. “Tanpa sidak sebenarnya bisa diketahui yang terlambat, tidak hadir dan pertimbangan alasan mereka terlambat atau tidak hadir. Jadi untuk sementara hanya mengandalkan e-presensi,” katanya. Heriyanto juga mengatakan, belum ada surat edaran soal WFH dan WFO dari kementerian terkait. Karena sejak sebelum Ramadan, surat edaran terkait hal itu sudah tidak terbit. Harapannya, bagi yang tidak masuk karena sakit, dan pertimbangan lain yang diperbolehkan, maka bisa diketahui lebih rinci. “ASN juga masih diizinkan mengambil cuti tahunan dengan seizin pimpinan masing-masing. Misalnya hanya diizinkan sehari atau dua hari, maka harus dilaksanakan,” tegasnya. Ketika pada hari pertama masuk kerja tidak hadir karena cuti tahunan paska lebaran, tidak masalah. Selama semua mekanisme izin pimpinan untuk cuti tahunan dibolehkan. “Prinsipnya, tidak ada larangan usai lebaran seorang ASN mengajukan cuti,” ujarnya. Seperti diketahui, cuti bersama pada lebaran 2022 ini dilaksanakan selama 4 hari. Rinciannya, pada Jumat (29/4), Rabu (4/5) Kamis (5/5) dan Jumat (6/5). Kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. https://radarbanyumas.co.id/cuti-bersama-asn-dari-29-april-hingga-8-mei-dilarang-mudik-bawa-kendaraan-dinas/ Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: