Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik

PARKIR: Deretan mobil dinas pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dilarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau lebaran 2022 menggunakan kendaraan dinas. Hal itu, ditegaskan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi ditemui, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19, ASN diizinkan mudik Lebaran. Namun ada larangan bagi PNS yang akan mudik Lebaran, yakni tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. "Ada aturannya, yakni dalam Surat Edaran Menteri PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, red) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H," kata wanita cantik berhijab ini. Dia menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya. Yakni untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. Meski demikian, Pemkab menurutnya tak lagi mengambil kebijakan untuk memarkirkan kendaraan dinas di kompleks Pendapa atau Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Silahkan tetap diparkir di rumah masing-masing. Tapi kami tegaskan dilarang dipakai untuk mudik," ujarnya. Sebelumnya, Bupati juga menegaskan, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah Purbalingga menerima gratifikasi. Pelarangan ini tercantum dalam surat edaran Bupati nomor 180/7664/2022, tangga 20 April 2022. Para pejabat dan pegawai dilarang menerima, meminta, memberikan hadiah berupa uang, bingkisan/parcel fasilitas maupun pemberiaan lainnya dari/ untuk bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan/pengusahan yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan pekerjaannya. https://radarbanyumas.co.id/cuti-bersama-asn-dari-29-april-hingga-8-mei-dilarang-mudik-bawa-kendaraan-dinas/ Jika ada pejabat atau pegawai yang menerima yang berkaitan dengan jabatannya, sesuai dengan surat edaran tersebut harus melaporkan ke unit pengelola gratifikasi (UPG), Cq Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga. Dari lapora itu nantinya akan kami laporkan ke KPK RI. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: