Jelang Mudik Lebaran, Bus AKAP Harus Lolos Persyaratan Berikut Ini

Jelang Mudik Lebaran, Bus AKAP Harus Lolos Persyaratan Berikut Ini

HARUS CERMAT: Pengecekan bus yang dilaksanakan Dinhub di Terminal Bukateja. Pastikan Laik Jalan Saat Mudik PURBALINGGA - Menjelang arus mudik dan libur Hari Raya Idul Fitri 144 H, Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check di Terminal Bukateja, Rabu (13/4). Sasaran inspeksi atau pengecekan adalah angkutan atau bus antar kota antar provinsi (AKAP). Kepala Bidang Angkutan Dinhub Kabupaten Purbalingga Suratno mengatakan, kegiatan ini untuk menjamin keselamatan para penumpang saat arus mudik mendatang. "Pegecekan dilakukan mulai dari surat keterangan uji laik jalan hingga fisik kendaraan. Yakni, mulai dari rem, ban, gas dan lampu," katanya. Ditambahkan olehnya, pengecekan bus AKAP ini akan dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama, Rabu (13/4), dilaksanakan di Terminal Bukateja. Sedangkan, hari kedua, Kamis (14/4) di Terminal Purbalingga. "Pengecekan kendaraan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, diketahui tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan pengemudi. Hanya ditemukan sejumlah kekurangan kecil yang bisa diperbaiki oleh pengusaha angkutan menjelang arus mudik. Suratno berharap para pengusaha transportasi bisa mentaati aturan keselamatan berkendaraan. Seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Mentri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. https://radarbanyumas.co.id/mudik-lebaran-tahun-2022-dinhub-banyumas-siapkan-jalur-alternatif-ini-jalurnya/ "Semua kendaraan diharapkan dapat menerapkan pola jaga jarak, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4,” katanya. Selain itu maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: