Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh
GIAT : Pekerja di salah satu perusahaan yang ada di Purbalingga. PURBALINGGA - Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga memastikan tak ada lagi relaksasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan di Kabupaten Purbalingga diwajibkan memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Sekretaris Dinnaker Kabupaten Purbalingga Gatot Budiraharjo mengatakan, dinas segera menerbitkan surat edaran terkait hal itu. "Melihat pernyataan Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja, red) RI, terkait perusahaan harus membayar THR secara penuh. Mestinya hal itu harus dipatuhi perusahaan, termasuk di Purbalingga," katanya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/4). Dia menambahkan, rencananya surat edaran kepada perusahaan tersebut akan dikirimkan dalam waktu dekat ini. "Kami masih menunggu regulasi dari Kemenaker RI. Jika sudah turun akan kami tindak lanjuti dengan penerbitan surat edaran dari kami kepada perusahaan di Purbalingga," tambahnya. Namun diakui olehnya, Dinnaker sudah mendahului mengirimkan surat awal kepada perusahaan terkait pembayaran THR dan pemantauan THR. Di dalam surat tersebut juga sudah disebutkan poin yang menyebutkan rumus pembayaran THR secara penuh, sesuai dengan masa kerja pekerja. "Ini barusan kami buat dan akan segera ditindaklanjuti dengan dikirimkan kepada perusahaan," lanjutnya. Sebelumnya, perusahaan masih mendapatkan relaksasi dalam pembayaran THR pekerja. Hal itu, disebabkan perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19. Namun, seiring membaiknya perekonomian relaksasi tersebut sudah tidak ada lagi. https://radarbanyumas.co.id/perekonomian-membaik-perusahaan-di-kabupaten-purbalingga-diwajibkan-berikan-thr-penuh/ "THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," jelasnya. Di Kabupaten Purbalingga terdapat sekira 50 ribu pekerja. Namun, sejumlah pekerja tersebut tidak menerima jumah THR yang sama. Sebab, pembayaran THR disesuaikan dengan masa kerja pekerja. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: