Istri Terpidana Mati Jadi Kurir Narkoba

Istri Terpidana Mati Jadi Kurir Narkoba

KIRI 1..Aziz- 15 Maret- Istri Terpidana Mati  Jadi Kurir Narkoba    CILACAP- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap perempuan kurir sabu-sabu. Darmina (39) , warga  Mlati Norowito Kudus ditangkap di rumah kos-kosannya di jalan Sirkaya Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2 paket plastik kecil isi Sabu seberat 15 gram. Plastik itu dimasukkan ke dalam plastik klip besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengetahui jika Darmina merupakan istri dari salah satu narapidana di Nusakambangan. Barang haram tersebut merupakan pesanan sang suami yang dipesan dari Jakarta. Kapolres Cilacap , AKBP Ulung Sampurna Jaya, SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Sumanto SE  menjelaskan  penangkapan Darmina dilakukan pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 08.30.         Penangkapan bermula dari menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengabarkan adanya kiriman paket berisi narkoba. Paket itu dikirim melalui perusahaan travel yang dialamatkan ke tempat kos istri napi penghuni lapas Nusakambangan. "setelah barang diterima, langsung kami lakukan pengeledahan terhadap isi paket. Untuk mengelabuhi jasa pengiriman, barang tersebut dimasukkan ke tumpukan paket berisi 12 potong kaos warna warni dan dibungkus plastik warna putih dengan diikat tali rafia warna biru," kata Sumanto saat di ruang kerjanya, Senin (14/3). Karena kasus narkoba tersebut ada keterkaitan dengan jaringan narkoba yang melibatkan napi salah satu warga binaan lapas di Nusakambangan, maka polres melakukan lakukan kordinasi dengan Kalapasnya . Penggeledahan lalu dilakukan petugas lapas di kamar nomor 12 yang dihuni  Prakhas Agung Nugraha (35),  terpidana mati kasus pembunuhan. Di bui tersebut ditemukan sebuah handphone. "Handphone tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi memesan narkoba," imbuhnya. Atas temuan petugas lapas, napi bersangkutan kemudian di tempatkan di kamar isolasi. Selanjutnya dijemput Satnarkoba untuk dibawa ke Polres Cilacap. Barang bukti berupa handphone disita petugas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, sub pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar 8 Miliar rupiah. (ziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: