Presiden KSPI Said Iqbal Tolak Dialog, Aksi Berlanjut

Presiden KSPI Said Iqbal Tolak Dialog, Aksi Berlanjut

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto istimewa JAKARTA - Buruh menolak ikut membahas aturan turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Buruh akan terus menyuarakan penolakan diberlakukannya (UU) Cipta Kerja dengan melakukan aksi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Buruh, lanjutnya, tetap menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja. "Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi, terlibat membahasnya," tegasnya, Kamis (15/10). https://radarbanyumas.co.id/soal-ruu-cipta-kerja-pengamat-percepat-pulihkan-ekonomi-presiden-kspi-siap-demo-ada-pengurangan-pesangon-dari-32-bulan-jadi-25-bulan-upah/ Ditegaskannya, sikap KSPI, sudah sejalan dengan komitmen buruh yang sampai saat ini menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya untuk klaster ketenagakerjaan. Dilajutkannya, serikat pekerja dan buruh saat ini juga tengah mempersiapkan aksi lanjutan untuk menolak UU Cipta Kerja setelah sebelumnya melakukan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. "Ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," ungkapnya. Menurut Said, ada empat langkah yang sudah dan akan dilakukan para buruh. Pertama mempersiapkan aksi lanjutan terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Selanjutnya mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Selain itu, mereka juga akan meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah. "Langkah terakhir adalah melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ungkapnya. Sementara Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi aksi buruh terus berlangsung. Pihaknya juga telah menyebarkan surat edaran aksi selama 5 hari. Ia mengatakan, seruan tersebut berlaku untuk buruh seluruh Indonesia dan tidak hanya terpusat di Jakarta. "Seruan aksinya 12-16 Oktober itu instruksi untuk seluruh Indonesia," katanya. Untuk aksi 12 Oktober lalu, sejumlah buruh turun di wilayah Serang, Jakarta, Bogor dan Bekasi. Di hari itu, buruh telah melakukan aksi longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara. "Untuk tanggal 13 Oktober bersama ormas itu, sebenarnya ada buruh dari Tangerang yang mau ke Jakarta cuma ditahan di Daan Mogot. Kalau mau melawan bisa cuma pasti chaos kita enggak mau," terangnya. Sementara pada Rabu (14/10) sebanyak 15 ribu buruh turun di Banten, lalu di Lampung, maupun Batubara, Sumatera Utara. "Kalau saat ini (15/10 -red) lumayan banyak buruh yang turun ada di Palembang, Riau, kota Bandar Lampung, Kalimantan Selatan juga ada," katanya. Menurutnya aksi di seluruh Indonesia ini masih berlangsung hingga hari ini, Jumat (16/10). "Sampai tanggal 16 lah kita masih aksi. Kita menunggu instruksi lagi kemungkinan aksi di Jakarta turun lagi tanggal 16," jelasnya. Terkait jumlah, Surnadi mengatakan ada kurang lebih 670 ribu buruh dari seluruh Indonesia. "Totalnya itu dari 27 provinsi dan 241 kabupaten atau kota yan turun (buruhnya)," ujarnya. Sementara itu, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat, Fachrurizal mendukung aksi yang dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Dia menilai sikap para kepala daerah, seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ternyata tidak pro terhadap rakyat. "Beliau ini ambivalen, kemarin kirim surat tembusan kepada Presiden terkait aspirasi buruh, sekarang terkesan mengarahkan rakyat dengan bilang kata Presiden Judicial Review (JR) saja ke MK (Mahkamah Konstitusi) kalau gak puas, ini kan tandanya beliau tidak pro terhadap rakyat," ujarnya. Ditegaskannya menegaskan, sejak awal sikap Ridwan Kamil memang tidak pro terhadap rakyat. Hal itu terlihat dalam Surat Gubernur Jabar yang tidak menyatakan sikap penolakan apapun terkait UU Cipta Kerja, melainkan hanya menyampaikan aspirasi dari kalangan buruh saja. "Lihat kan apa saya bilang, beliau ini dari awal cuma pencitraan, memang ga ada sikap menolak UU Cipta Kerja. Jadi kemarin buruh itu kena prank," tegasnya. Dalam kesempatan berbeda Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dari sini Pemerintah memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru. "Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan," katanya. Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga memiliki kekuatan atau tidak ompong sanksi meski pasal-pasal dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dihapus. "Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," tegasnya. Dia juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja msudah melalui proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasannya pun dilakukan dengan terbuka dalam bentuk siaran langsung baik di kanal TV Parlemen maupun situs berbagi video YouTube. Menurut politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, sepanjang kariernya sebagai anggota DPR baru pertama kali dia melihat proses pembahasan UU yang bisa secara langsung diakses oleh publik. "Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-endap itu tidak benar," tegasnya Ida juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: