Tunggu Instruksi Realisasi KTP Digital
KONVENSIONAL: Warga masih mengurus e-KTP di Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melakukan uji coba penerapan identitas digital aau KTP digital di 50 daerah. Namun, penerapan KTP digital tersebut belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurohman, Selasa (4/1). "Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, red) Kemendagri, sempat menjelaskan rencana pelaksanaan KTP digital. Namun, masih belum tahu kapan akan dilaksanakan," ungkapnya. Sehingga, penerapan di kabupaten Purbalingga menurutnya, belum diketahui kapan akan dilaksanakan. "Kami masih menunggu instruksi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Jika memang ditunjuk untuk melaksanakan, maka kami siap," ujarnya. Dia menjelaskan, pelaksanaan KTP digital tersebut menurutnya membutuhkan proses jika dilaksanakan di kabupaten Purbalingga. Diantaranya adalah harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh lapisan masyarakat. "Selain itu, di internal Dindukcapil juga harus dilakukan persiapan, agar dalam pelaksanaannya bisa maksimal," jelasnya. Menurutnya, pelaksanaan KTP digital ini memiliki sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Diantaranya adalah mempermudah pengurusan KTP. Serta, mengurangi kartu yang harus dibawa masyarakat di dalam dompet. Diketahui Ditjen Dukcapil Kemendagri berencana mengubah e-KTP fisik menjadi digital. Saat ini, uji coba KTP digital tengah dilaksanakan di 50 kabupaten/kota. Rencananya identitas digital ini berlaku baik yang sudah memegang e-KTP maupun warga yang baru wajib KTP. Dengan diberlakukannya identitas digital ini, tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP. Hanya akan ada kode verifikasi dan QR code. https://radarbanyumas.co.id/layanan-publik-pakai-chip-e-ktp-lima-instansi-siap-sediakan-card-reader/ Dengan penerapan identitas digital, tidak ada lagi KTP hilang. E-KTPnya didigitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Selain itu, identitas digital membuat tidak diperlukannya lagi salinan e-KTP untuk mengakses pelayanan publik. KTP atau identitas digital diterbitkan Menteri Dalam Negeri, melalui Ditjen Dukcapil. Identitas digital diintegrasikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan melalui pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: