Demo Ditunggangi, 8 Petinggi KAMI Ditangkap
Syahganda Nainggolan ditangkap polisi. Foto istimewa JAKARTA - Demonstrasi yang berujung kerusuhan disinyalir ditunggangi pihak-pihak tertentu. Bahkan diduga ada kekuatan asing yang membiayainya. Menurut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja ditunggangi pihak asing. dia berkeyakinan bahwa tidak mungkin rakyat akan menghancurkan fasilitas yang dibangun oleh uang rakyat sendiri. "Saya gak yakin pemuda atau mahasiswa melakukan kerusuhan. Ini pasti anasir yang dibiayai asing. Gak mungkin seorang patriot membakar milik rakyat. Kalau mau demo silakan demokrasi itu boleh demo, masa bakar milik rakyat. Jadi kalau sudah begitu kita harus sangat waspada," tegasnya dalam rilis yang disampaikan DPP Partai Gerindra secara tertulis, Selasa (13/10). Dikatakan Ketua Umum Partai Gerindra itu, banyak peserta asing yang belum membaca UU Ciptaker. Lalu mereka termakan hoaks atau berita bohong. https://radarbanyumas.co.id/polri-tegaskan-tindak-tegas-perusuh-dalam-aksi-demo-tolak-uu-cipta-kerja/ https://radarbanyumas.co.id/demo-ricuh-lagi-polisi-amankan-ratusan-anarko/ "Banyak sekarang ini yang kemarin demo itu belum baca hasil omnibus law itu dan banyak hoaks. Banyak hoaks di mana-mana seolah ini tidak ada, itu tidak ada," katanya. Dikatakan mantan Danjen Kopassus itu, hoaks yang mengiringi UU Cipta Kerja bertujuan menimbulkan kekacauan di dalam negeri. Bahkan, dalangnya berasal dari luar negeri. "Ada kekuatan-kekuatan asing, ada negara-negara tertentu di dunia yang tidak pernah suka Indonesia aman dan maju," tegasnya. Dia pun menceritakan, bahwa dirinya sempat terperangkap dalam aksi massa penolakan UU Cipta Kerja. Disesalkannya, saat menggelar aksi banyak mahasiswa yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di tengah pandemi COVID-19. "Ini kan mencelakakan anak-anak kita. Dalang ini tidak bertanggung jawab sama sekali. Saya sangat prihatin. Ini kan lagi COVID-19," ujarnya. Dia pun meminta semua pihak bersabar dan mempersilakan untuk melakukan uji materi atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Cobalah kita sabar, kita atasi dulu, kita coba. Kalau UU ini tidak bagus pelaksanaannya, tidak baik, bawalah ke judicial review, ke MK, sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi," katanya. Selain itu, Prabowo menjelaskan, UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik, yakni mengurangi hambatan-hambatan yang memperlambat kebangkitan ekonomi di Indonesia Terlebih Indonesia saat ini tengah diterpa pandemi COVID-19 yang berdampak negatif ke semua sektor. Buruh juga menjadi salah satu yang terdampak dari keadaan yang terjadi saat ini. "Jadi ini kadang-kadang suatu dilema, katakanlah buah simalakama. Kita mau bantu buruh sekarang dan semua yang sulit tidak hanya buruh. Kalau terlalu kenceng terhadap pengusaha, pengusaha akan pindah," tuturnya. Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan delapan orang tersebut berasal dari KAMI Jakarta dan KAMI Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida. Selain itu Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri dan beberapa anggota lainnya yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri. Dijelaskan Awi, penangkapan pertama dilakukan pada tim dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut), kemudian Direktorat Tindak Siber Bareskrim Polri. "Bahwasanya betul, memang ada beberapa hari ini Siber Bareskrim Polri maupun Siber Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan-penangkapan," ujar Awi. Awi menjelaskan serangkaian penangkapan dilakukan sejak 9 Oktober hingga hari ini. 8 Orang ditangkap terkait demonstrasi tolak omnibus law UU Cipta Kerja. "Terkait dengan demo omnibus law mulai dari tanggal 8 kemarin, yang kira sama-sama tahu kejadiannya, dan secara berturut-turut mulai tanggal 9 sampai dengan hari ini tanggal 13, tim telah melakukan beberapa kali penangkapan," jelasnya.(Lihat grafis) Diterangkan Awi, Anton ditangkap kemarin. Sedangkan Jumhur dan Syahganda pada Selasa (13/10) pagi. Menurut Awi, penangkapan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh para petinggi KAMI tersebut. "Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," katanya. Dijelaskannya, penangkapan bermula dari percakapan di grup WhatsApp. Dalam percakapan tersebut ada unsur penghasutan. Selain itu juga, ada unsur kebencian dan sara. Isi percakapan dalam grup orang-orang KAMI, lanjutnya sangat mengerikan. "Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu. Kalau rekan-rekan ingin membaca WA-nya ngeri," ungkapnya. Awi menuturkan isi percakapan menyulut rasa kebencian. Awi juga menyinggung soal rencana perusakan. "Pantas di lapangan terjadi anarki sehingga masyarakat yang, mohon maaf, tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa, untuk membawa ini-itu untuk melakukan perusakan semua terpapar jelas di WA," tuturnya. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan, penangkapan salah satu pentolan KAMI, Syahganda Nainggolan. "Penangkapan berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber," katanya. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya @syahganda. Polisi menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat. Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketua Komite KAMI, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi pengurusnya, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang ditangkap polisi. "KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Ada sekitar puluhan lawyer yang akan mendamping," katanya. Yani menjelaskan polisi menangkap Syahganda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun ia belum tahu di mana letak kesalahan koleganya itu. "Kalau Twitter Syahganda saya lihat hal-hal yang umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum. Kami belum tahu persis," tuturnya.(gw/fin) Grafis Kronologi Penangkapan Pejabat KAMI Delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi. Merek ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Medan (Sumatera Utara), Depok (Jawa Barat), Tangerang (Banten), dan Jakarta. Jumat, 9 Oktober 2020 - Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan oleh Polda Sumut Sabtu, 10 Oktober 2020 - Juliana oleh Polda Sumut - Devi oleh Polda Sumut - Kingkin Anida di Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri Senin, 12 Oktober 2020 -Deklarator KAMI, Anton Permana di Rawamangun Jaktim oleh Bareskrim Polri - Wahyu Rasari Putri oleh Polda Sumut sekira pukul 00.00-02.00 WIB Selasa, 13 Oktober 2020 -Syahganda Nainggolan di Depok oleh Bareskrim Polri, pukul 04.00 WIB -Jumhur Hidayat oleh Bareskrim Polri di Cipete, Jaksel oleh Bareskrim Polri, pukul 05.00 WIB "Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka memberikan informasi menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan. Kalau rekan-rekan ingin membaca WA-nya ngeri." Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono -) sumber Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, diolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: