Masih Tak Percaya, Motor Ditemukan Lagi Setelah Setahun Hilang

Masih Tak Percaya, Motor Ditemukan Lagi Setelah Setahun Hilang

SENANG: Dwi Wahyuni menerima sepeda motornya yang hilang dari polisi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Dwi Wahyuni, warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, tak percaya sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi R 5756 KR miliknya bisa ditemukan. Sebab, ketika dinyatakan hilang di teras rumahnya pada November 2020 lalu, dia sudah pasrah. "Saya sudah pasrah sepeda motor saya tak ditemukan lagi. Setelah kami laporkan kepada polisi, keberadaan sepeda motor milik saya tak diketahui," katanya kepada Radarmas disela-sela kegiatan penyerahan barang bukti hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Purbalingga, Selasa (16/11). Dia mengaku kaget ketika dihubungi polisi bahwa sepeda motornya ditemukan dan akan dikembalikan. "Sepeda motor dikembalikan secara utuh kepada saya. Serta tanpa biaya sama sekali," ujarnya. Ketika diserahkan, sepeda motor miliknya sudah berubah pelat nomornya menjadi R 3107 AD. Kendaraan mililnya diserahkan langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan. Tak hanya Dwi Wahyuni, ada tiga orang lainnya yang sepeda motor miliknya ditemukan oleh polisi dan dikembalikan. Yakni, Honda Vario warna merah bernomor polisi R 6915 BR milik Septian Ardi, warga Desa Majasari RT 2 RW 1, Kecamatan Bukateja. Honda Beat warna Putih bernomor polisi R 6061 C milik Rochman warga Desa Selakambang RT 1 RW 11, Kecamatan Kaligondang. Serta Honda Vario warna putih bernomor polisi R 2572 NV milik Sulam Muharjo, warga Kelurahan Karangmanyar RT 1 RW 2 Kecamatan Kalimanah. Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, barang bukti berupa sepeda motor yang diserahkan merupakan hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat). https://radarbanyumas.co.id/motor-yang-hilang-akhirnya-kembali/ "Ini merupakan hasil kejahatan curat yang terjadi pada tahun 2020 dan tahun 2021. Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga," katanya. Kapolres menambahkan, penyerahan kembali barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Namun demikian kami minta kepada pemiliknya, karena berkas masih berjalan apabila dibutuhkan kendaraan bisa dihadirkan kembali. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: