Akhirnya, Purbalingga Miliki Perda P4GN
BERBICARA: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga Widodo. PURBALINGGA - Kabupaten Purbalingga akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Ini setelah DPRD dan Pemkab Purbalingga menandatangani persetujuan bersama Raperda menjadi Perda, akhir pekan lalu. Raperda ini merupakan prakarsa dari Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga. Ketua Komisi I Widodo mengatakan, Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu daerah yang belum memiliki Perda tentang P4GN. Sehingga perlu disusun Perda P4GN. https://radarbanyumas.co.id/ratusan-botol-minol-dan-tuak-disita-semalam-razia-di-tujuh-lokasi/ Dia menjelaskan, Raperda P4GN disusun untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus pembangunan di Purbalingga. Serta bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan, dan atau peredaran gelap Narkotika. Pembahasan Raperda P4GN sempat tertunda karena beberapa alasan. Salah satunya, Raperda harus diselaraskan dengan Perda yang sama Provinsi Jawa Tengah. Raperda prakarsa ini merupakan Raperda yang diusulkan pada November tahun lalu. Saat itu, Perda di tingkat Provinsi Jawa Tengah masih dalam pembahasan. Sehingga disepakati pembahasan untuk ditunda menunggu disahkannya Perda P4GN di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan menjelaskan, Raperda tersebut sudah melalui fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: