Satpol PP Purbalingga Copot Paksa Reklame, Pemasangan Tak Sesuai Aturan
DITURUNKAN: Satpol PP mencopot paksa reklame melanggar, Kamis (14/10). CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Pemilik reklame berbagai jenis dan ragam kembali mengabaikan aturan main pemasangan. Pada Kamis (14/10), Satpol PP Kabupaten Purbalingga kembali mencopot paksa reklame yang melanggar di wilayah Kecamatan Bukateja. Kepala Satpol PP Purbalingga Drs Suroto MSi melalui Kasi Tibum Sutriono SSos mengingatkan, pemasangan reklame diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. https://radarbanyumas.co.id/akan-dibuka-rute-sokaraja-bukateja-via-jembatan-linggamas-tunggu-jawaban-pihak-purbalingga/ Di lapangan masih terus ditemui pelanggaran. Diantaranya, pemasangan yang tidak sesuai tempatnya. Hingga jajaran Satpol PP Kabupaten Purbalingga mencopot paksa belasan banner, baliho, dan spanduk yang dinilai melanggar. Penertiban dilakukan selama tiga jam. Hasilnya, ada belasan reklame yang dicopot. Kegiatan saat itu hanya menyisir sekitar persimpangan traffic light Ngebrak, Desa Majasari Kecamatan Bukateja. “Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Karena ada reklame yang terpasang dinilai cukup mengganggu. Ternyata ditemukan adanya kesalahan pemasangan yang tidak sesuai aturan," tegasnya. Belasan spanduk dan baliho berbagai ukuran akhirnya dicopot. Kebanyakan spanduk dan baliho itu berisi konten iklan. Mulai dari produk logistik, sampai sampai iklan universitas, dan perbankkan. "Mekanisme pemasangan sudah diatur dalam regulasi, jadi yang tidak sesuai harus ditertibkan, baik itu yang ilegal maupun yang berizin," imbuhnya. Lebih lanjut dijelaskan, dalam pemasangan tidak boleh melintang jalan, dipasang dengan memaku di pohon, tiang listrik, dan atau tiang telepon. Serta pemasangan yang dirasa menganggu jarak pandang. “Kami sementara hanya memberikan sanksi pencopotan. Namun kedepan rencananya pemilik reklame akan dipanggil dan diproses sanksi administratif,” katanya. Sementara itu, barang bukti hasil razia, diamankan di markas Satpol PP Purbalingga. Penertiban akan rutin dilakukan, baik terjadwal maupun insidental. Apalagi pelanggaran pemasangan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: