Duh, Hutang Lunas, Jaminan SK Pensiunan Malah Amblas, Dugaan Penipuan KSU Rizky Abadi di Purbalingga

Duh, Hutang Lunas, Jaminan SK Pensiunan Malah Amblas, Dugaan Penipuan KSU Rizky Abadi di Purbalingga

LESU: Para nasabah KSU RA yang merupakan para pensiunan mengadu ke Satreskrim Polres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Merasa ditipu, sembilan nasabah Koperasi Serba Usaha Rizky Abadi (KSU RA) melapor ke Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (8/10) sore. Sebab, diketahui banyak nasabah yang tak bisa menarik jaminan setelah lunas. Selain itu, juga diduga pengelola KSU RA menyalahgunakan jaminan para nasabah. Sutarno (77), salah satu nasabah mengungkapkan kepada Radarmas, jika dirinya sudah melunasi pinjaman yang diambil dari KSU RA. Namun, ketika hendak meminta SK pensiun yang dijaminkan olehnya tak kunjung dikembalikan. "Sudah hampir satu tahun, saya mengurus SK saya agar dikembalikan. Tetapi tidak ada itikad baik dari KSU RA untuk mengembalikan SK pensiun saya yang dijaminkan. Padahal hutang saya sudah lunas," katanya ditemui di Mapolres Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/gelapkan-uang-perusahaan-dari-37-faktur-fiktif-senilai-rp-432-juta-karyawan-pt-asal-sumbang-ditangkap/ Dia menjelaskan, dirinya sudah sempat berkomunikasi dengan pengelola KSU RA, melalui pesan di aplikasi WhatsApp (WA). "Kalau ditelpon tidak diangkat. Tetapi ketika di WA dibalas. Namun, tak ada perkembangan yang baik dari hasil komunikasi yang kami lakukan. Kami hanya diberikan janji-janji. Bahkan, terakir pihak KSU RA sudah tak bisa dihubungi lagi. Nomor handphone-nya sudah tidak aktif," jelasnya. Ketika melaporkan ke Satreskrim Polres Purbalingga, sembilan nasabah KSU RA ini, didampingi oleh kuasa hukum Senentyo SH. Senentyo menjelaskan, klien yang didampingi rata-rata merupakan pensiunan PNS dan TNI Polri. "Mereka mengagunkan SK pensiun mereka untuk meminjam uang di KSU RA dengan jumlah cicilan tertentu dan dengan kurun waktu tertentu," ujarnya terpisah. Dia menjelaskan, aduan dari kliennya ada beberapa nasabah yang cicilannya sudah lunas, tapi SK-nya yang dijaminkan belum keluar. "Mereka sudah mengecek di OJK melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Ternyata ditemukan ada yang dobel hutang di dua bank berbeda. Padahal mereka hanya meminjam uang di KSU RA," jelasnya. Dia menambahkan, ada juga klien yang sudah meninggal dunia, tetapi diketahui masih ada tunggakan hutang, setelah mengecek di SLIK. Padahal, saat meminjam uang ke KSU RA sudah diasuransikan. "Otomatis jika sudah diasuransikan, jika nasabah meninggal dunia. Maka hutangnya akan lunas ditutup melalui asuransi," tambahnya. Selain itu, juga ada nasabah yang hutangnya sudah dilunasi, tetapi SK pensiun yang dijaminkan tak bisa ditarik. "Oleh karena itu, mereka kemudian mengadu kepada kami dan melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Purbalingga," lanjutnya. Diungkapkan olehnya, ada tiga tuntutan yang dilayangkan kliennya dalam laporan ke Polres Purbalingga. Yakni, SK yang dijaminkan dikembalikan bagi yang sudah lunas. Penghapusan daftar tunggakan hutang di SLIK. "Serta, jika diketahui ada tindak pidana dalam kasus ini, maka kami meminta kepada Polisi untuk mengusutnya hingga tuntas," ungkapnya. Dia menjelaskan, total kerugian yang dialami oleh sembilan kliennya mencapai Rp 1 miliar. "Modus kasus ini, yakni pengelola KSU RA membuka konter di Kantor Pos Purbalingga. Kemudian, mereka menawarkan hutang dengan sistem potong gaji yang diterima mereka di Kantor Pos," jelasnya. Namun, saat ini konter KSU RA di Kantor Pos sudah tidak ada lagi. Sehingga para nasabah tersebut kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan dengan KSU RA. Berdasarkan pengamatan Radarmas di Kantor Pos Purbalingga sudah tidak ada lagi konter KSU RA. Sehingga, pengelola KSU RA belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: