Ketua MPR: Segerakan Pembentukan PP, Ketua DPR: Melalui UU Cipta Kerja Ekosistem Usaha Terbangun Lebih Baik
JAKARTA – Polemik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan harus segera diakhiri. Pemerintah diminta segera membuat dan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai bentuk komitmennya untuk segera memberlakukan aturan sapu jagat tersebut. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan resminya mengatakan, semua PP yang berkait dengan UU Cipta Kerja harus mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha. https://radarbanyumas.co.id/menkeu-omnibus-law-bisa-keluarkan-ri-dari-middle-income-trap-pengamat-itu-baru-asumsi/ UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut. “Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,’’ kata politisi Golkar tersebut, Senin (12/10). Ia juga meminta agar masyarakat bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja. Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah daerah. "DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal, itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," kata Bamsoet. Ia menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja. Dia menekankan jangan sampai ketidakpahaman masyarakat dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah-belah persatuan bangsa. "Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," jelas Bamsoet. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan akan menghormati kelompok masyarakat jika ingin mengajukan uji materi (judicial review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Ia tetap menegaskan, jika UU yang telah disahkan DPR tersebut mengutamakan kepentingan nasional. “Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan, Senin (12/10). Politisi PDI Perjuangan ini memastikan DPR RI sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama pemerintah. Puan mengatakan pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan. “RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya. Melalui UU Cipta Kerja, kata Puan, ekosistem berusaha di Indonesia diharapkan dapat terbangun lebih baik dan kemajuan Indonesia dapat terwujud lebih cepat. “Melalui fungsi pengawasan, DPR akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” pungkasnya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: