Napi Teler di Rutan Purbalingga, Peredaran Narkoba Didalangi Napi dan Petugas Kesehatan Dibongkar
DIPERIKSA: K Salah satu WBP diperiksa petugas dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jawa Tengah. PURBALINGGA - Peredaran obat terlarang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Purbalingga. Hal itu diketahui setelah ada sejumlah narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang teler akibat mengkonsumsi obat terlarang yang merupakan obat daftar G, yang harus dibeli mengunakan resep dokter. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga Bluri Wijaksono ketika dikonfirmasi mengakui, adanya kasus tersebut di Rutan Kelas II B Purbalingga. "Saya mengetahui peredaran pil koplo sejak 24 September lalu. Secepatnya kami tindaklanjuti dan teridenfikasi satu orang pemesan melalui petugas kesehatan," katanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bukan kali pertama terjadi di Rutan Kelas II B Purbalingga. Namun, kasus sebelumnya tidak muncul ke permukaan dan petugas kesehatan yang terlibat di mutasi ke bagian lain. Namun, kasus itu kembali terjadi ketika petugas kesehatan yang dimutasi dikembalikan posisinya ke jabatan semula sebagai petugas kesehatan. https://radarbanyumas.co.id/edarkan-narkotika-sepasang-kekasih-dituntut-9-tahun/ Modus yang dilakukan para pelaku, WBP yang menjadi kepanjangan tangan petugas kesehatan menawarkan obat terlarang kepada WBP lainnya. Jika ada pemesan, kemudian WBP yang menawarkan mengambil barang terlarang itu kepada petugas kesehatan Rutan Kelas II B Purbalingga, dengan membayar sejumlah uang. Dia juga membenarkan kasus tersebut sudah ditangani oleh Kanwil Kemenkumham Provini Jawa Tengah. Selama dua hari berturut-turut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melakukan pemeriksaan di Rutan Kelas II B Purbalingga. Dia menjelaskan, WBP dan petugas kesehatan yang terlibat dalam kasus ini sudah diperiksa semua. “Semua sudah ditindaklanjuti oleh Kanwil. WBP sudah diperiksa dan diberi sanksi. Sedangkan petugas kesehatan yang menfasilitasi sedang menunggu sanksi,” jelasnya. Terpisah, ketika Radarmas berusaha mengkonformasi hal ini kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM Brigjen Reinhard Silitonga, belum mendapatkan tanggapan. Pesan via WhatsApp (WA) yang dikirimkan, belum dijawab meski sudah ada tanda telah dibaca. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: