Terpaksa Nikah di Polres, Setelah Akad Pengantin Pria Kembali ke Sel Polres Purbalingga
NIKAH: Pernikahan tersangka penyalahgunaan narkoba di Masjid Polres. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Tahanan kasus narkoba berinisial RNS (19), warga Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, terpaksa melangsungkan pernikahannya di Polres Purbalingga, Senin (13/9). https://radarbanyumas.co.id/melarikan-diri-tabrak-petugas-oknum-anggota-polres-purbalingga-ditangkap-bnn/ Dia merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan masih harus menjalani proses hukum. RNS ditahan di tahapan Polres Purbalingga, sejak Agustus lalu. Dia menikah dengan calon istrinya yang berinisial SS (20), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Pernikahan digelar di Masjid Ar Rabbani komplek Polres Purbalingga. Akad nikah menghadirkan penghulu dari KUA Kecamatan Kalimanah dan dihadiri oleh wali, orang tua dan saksi. Kegiatan juga mendapatkan penjagaan dan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Tahti Ipda Sapto Wijiono mengatakan, pernikahan tersangka kasus narkoba dengan kekasihnya tersebut tak bisa ditunda. Karena, sudah dijadwalkan sebelumnya. "Karena mempelai pria tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan harus menjalani proses hukum. Maka pernikahan akhirnya dilaksanakan di Polres Purbalingga," katanya. Dia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan wujud pelayanan Satahti Polres Purbalingga kepada tahanan. "Dimana kita berikan hak-hak tahanan untuk melangsungkan pernikahan," tambahnya. Dari pantauan kegiatan, prosesi akad nikah berlangsung sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan. Pengantin pria tampak menangis haru usai dilangsungkan akad nikah. Tersangka menangis, saat bertemu dan bersalaman dengan kedua orang tuanya. Setelah melangsungkan pernikahan, pengantin pria kembali masuk ke ruang tahanan Polres Purbalingga. Sedangkan, pengantin wanita kembali ke rumahnya bersama dengan orang tua kedua mempelai. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: