Begal di Kawasan Jalan Limpakuwus - Baturraden Diringkus Polisi, Pakai Samurai Ancam Korban

Begal di Kawasan Jalan Limpakuwus - Baturraden Diringkus Polisi, Pakai Samurai Ancam Korban

BANYUMAS - Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah telah berhasil mengamankan MGO (35) seorang laki laki warga Kecamatan Padamara Purbalingga. Ia telah menjadi DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Limpakuwus atau depan Pos BPTU Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas pada Senin, 24 Februari tahun 2020 lalu. Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, pelaku mengambil barang milik pelapor dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis samurai dan juga menganiaya dengan cara memukul dan menendang. https://radarbanyumas.co.id/sempat-kejar-kejaran-satlantas-polresta-banyumas-gagalkan-aksi-begal-di-berkoh/ Kejadian bermula saat korban Verdinan (20) warga Kecamatan Sumbang berboncengan dengan saksi 1 Jihan (17) warga Kecamatan Baturaden melintas didepan BPTU Limpakuwus menggunakan sepeda motor. Ia melewati dua orang tak dikenal yang berhenti di jalan dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek warna biru tanpa plat nomor. Korban kemudian berhenti tidak jauh dari kedua orang tersebut dengan maksud untuk buang air kecil. Tak lama berselang kedua orang tidak dikenal tersebut menghampiri dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya. "Pelapor berusaha melawan dan salah satu dari kedua orang tidak dikenal tersebut mengeluarkan dan menodongkan senjata tajam jenis samurai kearah pelapor, kedua orang tidak dikenal tersebut juga memukul dan menendang pelapor. Karena berada dibawah ancaman, akhirnya pelapor menyerahkan HP dan uang miliknya," katanya. Berry menyampaikan, pelaku MGO berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Sedangkan barang bukti satu HP merk Xiaomi Redmi 6A, satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega sudah disita dari tersangka DW yang sudah diproses dan telah disidangkan di Pengadilan. "MGO dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: