Lahan Industri untuk Pabrik di Kota Purbalingga Penuh
PENUH: Pabrik di wilayah Kecamatan Purbalingga sudah tidak bisa lagi memperluas area pabriknya di kota. PURBALINGGA - Industri seperti pabrik, pergudangan dan sejenisnya, sudah bisa lagi dibangun di wilayah kota Purbalingga. Pasalnya, lahan yang diperuntukkan untuk kawasan industri sudah penuh. Zonasi industri berdasarkan Perda RTRW tidak lagi mengizinkan peruntukkannya untuk industri. https://radarbanyumas.co.id/kebakaran-pabrik-pengolahan-kayu-di-mewek/ Kawasan industri dibangun di wilayah lain agar lebih merata dan zona tata ruang juga diizinkan karena masuk zona kuning. Meski tidak semua masuk zona kuning. Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penaataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga Istanto Sugondo menjelaskan, terkait kawasan industri pihaknya berpedoman pada data Perda RTRW yang berlaku saat ini. “Jadi bisa disimpulkan jika akan membangun pabrik, pergudangan, tidak bisa lagi di wilayah kota Purbalingga,” katanya. Diakui, saat belum ada revisi Perda RTRW yang baru, keberadaan industri masih mendominasi di wilayah perkotaan. Hingga dibutuhkan zona lainnya yang bisa mendukung masuknya calon investor baru. “Sepengetahuan kami, lahan yang bisa untuk investasi dalam hal ini industri, tidak akan cukup. Karena lahan makin sempit dan bukan lagi zonasi industri,” katanya. Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga Ato Susanto menjelaskan, sesuai data ada tambahan untuk wilayah industri dan zona kuning sekitar 500 hektare. Dari sebelumnya diperkirakan bisa mencapai 800 hektare. Titik itu tersebar di beberapa wilayah kecamatan. Sementara di wilayah kecamatan, rencana awal ada wacana zona industri baru di Kecamatan Bobotsari, Padamara, Kalimanah, Kaligondang, Kemangkon dan Kecamatan Bukateja. “Karena ada beberapa perubahan dan penyesuaian, maka hanya diperoleh perluasan 500 hektare,” jelasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: