Mantan Camat Purbalingga Resmi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 424,9 Juta

Mantan Camat Purbalingga Resmi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 424,9 Juta

TERSANGKA: Mantan Camat Purbalingga Raharjo Minulyo ketika dibawa ke Rutan dari Kejari, setelah ditetapkan menjadi tersangka.ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Mantan Camat Purbalingga Raharjo Minulyo (55), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga 2017-2020, Senin (23/8). Dia ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021. https://radarbanyumas.co.id/akhirnya-kejari-tetapkan-mantan-camat-purbalingga-jadi-tersangka-dugaan-kasus-korupsi-apbd/ "Berdasarkan bukti permulaan telah menetapkan saudara RM (Raharjo Minuyo, red) selaku mantan Camat Kecamatan Purbalingga dalam kasus dugaan korupsi APBD di Kantor Kecamatan Kota (Purbalingga)," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan didampingi Kasi Pidsus Tandyo Sugondo dan Kasi Datun Kris Hadi Widayanto. Dijelaskan, penetapan tersangka pria yang sudah pensiun dini sebagai PNS, membuktikan kinerja Kejari Purbalingga. "Selama ini banyak masyarakat mempertanyakan bahwa kasus ini berhenti dan tidak dilanjutkan. Hari ini (kemarin, red), terbukti kami serius dalam kasus ini," jelasnya. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mantan Camat Kemangkon ini langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga. "RM kami tahan di rutan IIB selama 20 hari, sejak hari ini (kemarin, red) sampai 11 September 2021," lanjutnya. Raharjo Minulyo ditahan karena ada dua alasan. Yakni objektifnya karena kemungkinan tuntutan diatas 5 tahun. Sedangkan untuk alasan subjektifnya, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Diketahui, ada kenaikan kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini. Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, ditemukan kerugian negara Rp 424.965.970. Sebelumnya Kejari menemukan kerugian negara mencapai Rp 334 juta. Diketahui, Raharjo Minulyo sempat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 110.115.446. Namun pengembalian tidak mempengaruhi statusnya menjadi tersangka. Kasi Pidus Tadyo Sugondo menambahkan, dari awal kasus ini ditangani, Kejari Purbalingga membutuhkan waktu yang lama hingga ditetapkan tersangka, karena ada sejumlah hal. Yakni audit dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga yang lama. Karena harus diperiksa per item anggaran dari tahun 2017 hingga 2020. Serta adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Selain itu tersangka juga sempat diketahui positif Covid-19. Sehingga menghambat pemeriksaan," imbuhnya. Selanjutnya, tim Jaksa dari Kejari Purbalingga akan kembali memanggil saksi-saksi. Setelah itu, kasus akan diajukan ke Pengadilan Tipikor di Semarang. "Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: