Bupati Tiwi Heran Status PPKM Purbalingga Naik Level 4

Bupati Tiwi Heran Status PPKM Purbalingga Naik Level 4

HERAN: Bupati Purbalingga heran Purbalingga naik jadi PPKM level 4. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kabupaten Purbalingga menjadi daerah yang dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali, statusnya naik dari Level 3 ke Level 4. Total ada delapan daerah yang statusnya nasik dari Level 3 ke Level 4. https://radarbanyumas.co.id/moderna-tidak-hanya-untuk-nakes-purbalingga-sediakan-juga-untuk-masyarakat-umum/ Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengaku heran dengan naiknya level Kabupaten Purbalingga dari Level 3 ke Level 4. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir tren penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga mengalami penurunan. "Saya belum tahu apa indikator yang dipakai pemerintah pusat untuk menentukan level PPKM. Mungkin dari mobilitas masyarakat, yang diketahui melalui google map. Mobilitas masyarakat di Kabupaten Purbalingga dinilai masih tinggi. Sehingga naik menjadi level 4," kata bupati di DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (18/8). Dikatakan bupati, rencananya pihaknya akan meminta penjelasan dari Satgas Covid-19 dari pemerintah pusat. "Kebetulan hari ini (kemarin, red), saya akan bertemu dengan perwakilan Satgas Covid-19 Pusat. Saya akan menanyakan hal ini," tambahnya. Terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto mengatakan, Pemkab Purbalingga sudah mengeluarkan SE Bupati tentang PPKM evel 4 Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, untuk periode 17-23 Agustus 2021. Terdapat sejumlah penyesuaian akibat naiknya statua level PPKM dari level 3 ke level 4. Diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Sedangkan sektor esensial kapastian maksimal opersional hanya 50 persen work from office (WFO) atau bekerja di kantor. Selama PPKM level 4, seluruh pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan atau dilarang. Fasilitas umum ditutup sementara. Bioskop, tempat bermain anak dan hiburan dalam pusat perbelajaan/mall/pusat perdagangan ditutup. PKL dibatasi jam opersionalnya maksimal hinga pukul 20.00 WIB, sebelumnya sudah diizinkan buka hingga puku 21.00 WIB. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: