SE Bupati Purbalingga Sebut Lomba Agustusan Hanya Boleh Virtual
Lomba Agustusan. Dok PURBALINGGA - Pelaksanaan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 76, Selasa (17/8) pekan depan, dilaksanakan secara sederhana. Kegiatan seremonial perayaan 17an dilaksanakan maksimal 30 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor 0031/4297/SJ, tertanggal 10 Agustus 2021. https://radarbanyumas.co.id/kemeriahan-agustusan-belum-terlihat-di-wilayah-perkantoran-setda-purbalingga/ Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Purbalingga Prayitno menjelaskan, karena masih dalam kondisi pandemi covid-19, ada sejumlah penyesuaian pelaksanaan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 76. Diantaranya, hanya maksimal 30 orang yang bisa mengikuti seremonial kegiatan, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi dan informatika atau melalui media virtual," katanya, Rabu (11/8). Dijelaskan, masyarakat termasuk pemkab juga dilarang untuk melaksanaan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumuman. "Karena dapat menimbulkan penularan Covid-19," jelasnya. Sebagai gantinya, lomba untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 76, dapat dilakukan menggunakan teknologi informatika atau mealui media virtual. "SE ini menjadi dasar bupati untuk mengeluarkan pedoman teknis peringatan hari ulang tahun ke 76 Kemerdekaan RI," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: