54 Desa Dapat Rekomendasi Bupati Tiwi Untuk Pengisian Perangkat Desa
PEMBEKALAN: Pembekalan pengisian perangkat desa di Kemangkon. PURBALINGGA - Sebanyak 54 desa di Kabupaten Purbalingga mendapatkan rekomendasi Bupati Purbalingga, untuk mengadakan pengisian perangkat desa tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga Pandi, kemarin. https://radarbanyumas.co.id/pengisian-perangkat-desa-di-kabupaten-purbalingga-hanya-sampai-tahun-depan/ "Rekomendasi sudah keluar dari bupati. Pelaksanaan (pengisian perangkat desa) tidak serentak," katanya. Dia menjelaskan, pelaksanaan tidak dijalankan serentak karena kewenangan penyelengaraan ada di Kepala Desa (Kades). "Kewenangan kades, jadi pelaksanaannya terserah kades dengan fasilitasi kecamatan," jelasnya. Dia mengungkapkan, dari 54 desa yang sudah mendapatkan rekomendasi bupati, sejumlah desa sudah melaksanakan proses pengisian perangkat desa. Bahkan ada yang proses pengisian sudah selesai. Dia mencontohkan, di wilayah Kecamatan Kaligondang terdapat 9 desa yang sudah selesai pelaksanaan ujian. "Enam desa bahkan sudah melantik perangkat desa terpilih. Sedangkan tiga desa lainnya masih dalam proses menunggu pelantikan," tuturnya. Terkait permasalahan pengisian perangkat desa, dia mengungkapkan, ada sejumlah desa yang konsultasi ke Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga. "Nyaris tidak ada permasalahan. Sepanjang memang tidak ada laporan ke kabupaten," imbuhnya. Dia menyebutkan, panitia pengisian perangkat desa sudah bekerja sesuai dengan ketentuan tahapan dan aturan. Isu pengkondisian pengisian menurtnya belun ada yang bisa dibuktikan di lapangan. "Jika ada informasi seperti itu, harus ada pembuktian," katanya. Dia mencontohkan, semua pendaftar memiliki peluang untuk bisa menjadi perangkat desa, bahkan dari luar Kabupaten Purbalingga. "Di Kaligondang, ada yang dari luar kota yang jadi," ujarnya. Dia juga mewanti-wanti untuk tidak ada iuran pelantikan dari perangkat desa yang terpilih. Sebab, hal itu bisa menjadi permasalahan di kemudian hari. "Pelantikan dibuat sederhana tanpa modal pun bisa. Yang penting yang melantik ada, ada dua saksi dan rohaniawan selesai," jelasnya. Dia berharap, kejadian di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara supaya tidak terulang lagi. "Prosesnya sudah bagus tapi pelantikannya malah mengorbankan," katanya. Dengan situasi PPKM seperti saat ini, dia meminta kepada panitia untuk membuat SOP sederhana. Diantaranya, saat pelantikan paling banyak 30 orang yang hadir dalam ruangan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: