Terlilit Utang Biaya Nikah, Pengantin Baru Nekat Curi Handphone dan Uang
TERSANGKA: Tersangka dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Terlilit utang biaya menikah, pengantin baru warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara berinisial TF (29), nekat mencuri. Dia mencuri di rumah milik Pandi Setiawan (36) warga Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, untuk melunasi utangnya. https://radarbanyumas.co.id/kepergok-warga-tembakan-senjata-airsoftgun-pasutri-curi-tanaman-hias-di-purbalingga-dibekuk/ Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka dilakukan pada Rabu (12/7) lalu. "Modusnya masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mapores Purbalingga, Rabu (21/7). Dijelaskan, dari aksi yang dilakukan tersangka berhasil mengambil dua buah handphone milik korban. Selain itu mengambil tas berisi uang Rp 4 juta. "Akibat pencurian, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," jelasnya. Korban yang menyadari menjadi korban pencurian, kemudian melapor ke Mapolsek Kutasari. "Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa (13/7) lalu," lanjutnya. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 unit handphone merek Vivo Y20 warna putih, 1 unit handphone merek Oppo A1K warna hitam, dompet kain warna hitam-emas, charger handphone Vivo warna putih. "Tersangka mengaku uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang. Tersangka yang baru beberapa bulan menikah, mengaku memiliki utang untuk biaya menikah," ujarnya. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Dia sudah dua kali menjalani hukuman akibat melakukan pencurian sepeda motor dan pencurian handphone. Dua kasus pencurian terjadi pada tahun 2015. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: