Positif Covid, Gaji Perusahaan Tetap Dibayar Penuh di Purbalingga
SERIUS: Karyawan PT Indokores Sahabat tengah bekerja. Mereka tetap dibayar penuh, meski dirawat karena Covid-19. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Di Kabupaten Purbalingga belum ditemukan adanya perusahaan yang tak membayar penuh gaji karyawannya yang menjalani perawatan atau isolasi mandiri karena terpapat Covid-19. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan manajemen sejumlah perusahaan yang ditemui Radarmas, beberapa jari terakhir. https://radarbanyumas.co.id/vaksinasi-pekerja-pabrik-di-purbalingga-baru-10-persen/ Manager personalia CV Purbayasa Adi Saptono mengatakan, pihaknya tetap menaati Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan bagi para pekerja dan kelangsungan dunia usaha. "Bagi yang menjalani isolasi mandiri atau perawatan karena Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, maka gajinya tetap kami bayarkan penuh selama perawatan," katanya, kemarin. Dia menjelaskan, selama pandemi, beberapa karyawan pabrik yang bergerak di bidang pengolahan kayu sudah ada yang terpapar covid-19. Namun, untuk data pastinya dia mengaku tidak memegang datanya. "Bagi yang terpapar kami liburkan sampai sembuh. Kami juga melaksanakan tracing kontak eratnya di perusahaan bekerjasama dengan Puskesmas," jelasnya. Hal serupa juga dilakukan oleh PT Indokores Sahabat. Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan rambut palsu ini juga tetap membayarkan gaji karyawannya yang terpapar Covid-19. "Dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter," kata Ratno, pimpinan perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Kandanggampang ini. Dia menjelaskan, sudah terdata sejumlah karyawan di PT Indokores Sahabat yang sempat terpapar Covid-19. "Kami juga menerapkan protokol kesehatan ketat di perusahaan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di perusahaan kami," lanjutnya. Diantaranya, menjaga jarak antar karyawan saat bekerja. Memperbanyak lokasi temat cuci tangan karyawan. Mengatur jam kedatangan dan kepulangan karyawan. Serta, mewajibkan karyawan membawa bekal makanan dari rumah. "Karyawan juga hanya boleh makan di meja tempatnya bekerja, tidak boleh meninggalkan ruangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumuman karyawan saat jam makan siang," jelasnya. Sementara itu, SE dalam Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan bagi para pekerja dan kelangsungan dunia usaha, menerangkan bahwa bagi para pekerja atau karyawan yang tidak masuk kerja karena jatuh sakit akibat terjangkit Covid-19, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya harus dibayarkan sesuai peraturan dalam perundang-undangan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: