Di Purbalingga Warga Masih Nekat Gelar Hajatan

Di Purbalingga Warga Masih Nekat Gelar Hajatan

PERINGATAN: Polisi tengah mengimbau kepada pemilik hajatan untuk menghentikan kegiatan. PURBALINGGA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlangsung lebih dari sepekan atau tepatnya 10 hari. Namun, masih ditemukan warga yang nekat menggelar hajatan meski ada larangan dari pemerintah. https://radarbanyumas.co.id/dua-puskesmas-di-purbalingga-ditutup-sementara/ Terbaru Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Karanganyar menemukan hajatan warga di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, kemarin. Hajatan pernikahan digelar oleh WS (50). Kapolsek Karanganyar AKP Subiyanto mengatakan, hajatan warga melanggar aturan PPKM Darurat karena memasang tenda, menyediakan tempat duduk, serta makan di tempat. “Kami langsung turun ke lapangan, untuk memberikan imbauan kepada penyelenggara hajatan, untuk menghentikan kegiatan. Karena, hajatan tersebut melanggar aturan PPKM Darurat. Selain itu diberikan imbauan untuk menghentikan hajatan,” kata Kapolsek yang memimpin Tim Satgas Covid-19, Selasa (13/7). Dia menjelaskan, dalam rangka PPKM Darurat kegiatan hajatan agar ditunda pelaksanaannya. Jika tetap dilaksanakan tidak diperkenankan untuk menyediakan tempat duduk atau makan di tempat. Kegiatan harus dilaksanakan secara drive thru. “Setelah diberikan imbauan, penyelenggara hajatan bersedia menghentikan kegiatan. Penyelenggara bersedia mengikuti aturan dalam PPKM Darurat,” imbuhnya. Sementara itu, di wilayah Kelurahan Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Polsek Purbalingga membubarkan kerumunan warga di lokasi balap merpati. Hal itu dilakukan saat sedang melakukan patroli rutin pemantauan PPKM Darurat, kemarin siang. Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit mengatakan, polisi yang mendapati kerumunan kemudian mendatanginya dan mengimbau puluhan warga terkait larangan berkerumun selama pemberlakuan PPKM Darurat. Kemudian mengimbau untuk membubarkan diri. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: