Perusahaan Nekat Beroperasi Kena Sanksi Saat Gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja
Foto ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga menemukan sejumlah perusahaan yang nekat beroperasi, saat gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja pada Sabtu (10/7). Hal itu ditemukan ketika melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat dan Gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja. Total ada tiga perusahaan yang masih beroperasi, yakni PT Shopian Indonesia, PT Boyang Industrial, dan CV Purbayasa. Namun, hanya ada satu perusahaan yang diberikan sanksi oleh tim, yakni PT Shopian Indonesia. https://radarbanyumas.co.id/gerakan-tiga-hari-di-rumah-saja-bupati-purbalingga-sedang-tidak-baik-baik-saja/ Saat operasi yustisi di PT Shopian Indonesia, sempat terjadi negosiasi alot antara manajemen dan tim. Perusahaan keberatan memulangkan karyawannya, karena tengah mengejar target ekspor ke Jepang. “Perusahaan kami lihat masih memberangkatkan seluruh karyawannya. Mereka masih berproduksi dengan alasan untuk memenuhi target produksi, yang akan dikirim ke Jepang,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto. Meski demikian, tim tetap bertindak tegas meminta perusahaan untuk menghentikan operasional serta memulangkan karyawannya. "Setelah dilakukan negosiasi akhirnya perusahaan mau menghentikan produksi, dan memulangkan karyawan sebelum pukul 11.00 WIB,” ujarnya. Tim juga memberikan sanksi teguran lisan kepada perusahaan. Tim juga menempelkan stiker tanda pelanggaran PPKM Darurat di pintu masuk perusahaan yang berada di Jalan Letnan Yusuf. Ketika mendatangi CV Purbayasa di Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, tim juga menemukan perusahaan kayu lapis ini masih operasional. Namun berbeda perlakukan dibandingkan sebelumnya, tim tak memberikan sanksi apa pun. Sebab, perusahaan tersebut tidak berproduksi. Dari 3 ribu lebih karyawan, hanya 80 orang yang berangkat. Terdiri dari security atau penjaga keamanan dan operator blower. Operator blower tetap berangkat, karena alat pembakaran tidak boleh berhenti. Maka hanya karyawan di bagian itu masih berangkat. Begitu juga di PT Boyang Industrial, tim tak memberikan sanksi meski ada 80 karyawan yang berangkat hari itu. “Di Boyang ada 80 karyawan yang berangkat. Sebab, mereka sedang persiapan untuk kirim ekspor. Karyawan yang berangkat adalah yang mengangkut barang ke kontainer,” ujarnya. Dia menjelaskan, operasi yustisi dilakukan sebagai bentuk dukungan gerakan Purbalingga 3 Hari Di Rumah Saja. “Siang dan sore kita pantau lagi, apakan sudah memenuhi anjuran atau tidak,” lanjutnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: