Sidang Pelanggaran PPKM, Tujuh Terdakwa Divonis Denda
SIDANG: Penuntut dari Satpol PP Purbalingga yang juga PPNS sedang membacakan tuntutan sidang. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga benar-benar merealisasikan sidang atas pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit menjalani sidang, Rabu (7/7) malam. Sebanyak dua orang menjalani sidang sore dan lima lainnya sidang malam di Pos Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/langgar-ppkm-15-tempat-makan-di-purbalingga-kena-sanksi-dua-disidang-dan-didenda/ Mereka merupakan masyarakat yang terjaring razia oleh Tim Patroli dan Pengawasan (Patwas) PPKM Darurat Kabupaten Purbalingga. Satu diantara terdakwa yakni Haris Sugianto, pemilik cafe Kopi Dari Hati Purbalingga. Dia menyampaikan, sudah mengetahui aturan. Dimana selama PPKM, tempat usaha kuliner tidak boleh melayani makan di tempat. Hanya saja, setiap petugas datang ada saja pembeli yang sedang duduk di cafenya. "Sebelumnya sudah tahu (informasinya, red), baik dari sosialisasi maupun dari media. Tapi beberapa pembeli tetap ingin duduk sebentar katanya, jadi serba bingung," katanya usai sidang yang mengakui semua kesalahannya. Selain sudah mengetahui aturan, dia juga mengakui bahwa cafe miliknya sudah beberapa kali diberi teguran. Sehingga pihaknya mengakui kesalahannya dan rela mengikuti sidang. Dalam sidang tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 (d) dan Pasal 29 ayat 3. "Sanksi administrasi paling banyak Rp 50 juta, dan paling sedikit Rp 251 ribu. Saya bayar denda Rp 250 ribu karena mengakui salah," katanya. Terdakwa lainnya, Muhammad Sigit. Dia didakwa dengan pasal 21 ayat 2 (b,c, dan d). Dia membayar sanksi sebesar Rp 300 ribu. Kesalahan yang dilakukan, telah berulang kali di peringatkan. Selain itu, di toko buahnya tidak menyiapkan sarana protokol kesehatan. Antara lain cuci tangan pakai sabun dan sesuai standar, serta handsanitizer. Selain dua pelanggar, ada lima pelanggar lainnya. Mereka juga langsung menjalani sidang. Sidang dipimpin oleh Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes SH, dengan Panitera Istari dan JPU Indra Gunawan. Karena pelanggaran jam malam dengan denda maksimal kisaran Rp 50 ribu. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: