Empat Ruas Jalan ke Alun-alun Purbalingga Ditutup 24 Jam, Pengendara Kecele dan Putar Balik
PUTAR BALIK: Pengguna kendaraan banyak yang kecele di Jalan Piere Tendean Selatan alun-alun Purbalingga karena jalan ditutup, hingga harus balik arah. AMARULLAH/RADARAMAS PURBALINGGA - Penutupan selama 24 jam empat ruas jalan ke arah alun-alun Purbalingga, membuat banyak pengendara motor dan mobil kecele. Mereka menilai penutupan jalan sejak Minggu (4/7) kemarin, kurang sosialisasi. https://radarbanyumas.co.id/tiga-hari-purbalingga-tempati-urutan-kedua-pelanggaran-ppkm-darurat-di-jateng-total-capai-1-706-pelanggaran/ Rizki, salah satu pekerja pabrik mengaku sempat kecele saat melaju dari arah Jalan Ahmad Yani menuju ke Jalan Noto Sumarsono, lalu belok kanan ke Jalan Piere Tendean. Ternyata di ujung Piere Tendean atau selatan alun-alun ditutup total. “Saya harus memutar arah kembali ke Jalan Komisaris Notosumarsono, kalau tidak lewat Jalan Puring atau masuk ke perkampungan belakang Rutan Purbalingga,” ungkapnya, Senin (5/7). Dikatakan, seharusnya di ujung masuk jalan yang ditutup ditulis pemberitahuan. Kalau tidak sekalian ditutup dengan diberi tulisan peringatan. "Memang ada rambu dan barrier, namun jaraknya cukup jauh ketike melihat penutupan di ujung Piere Tendean," tuturnya. Hariyanto, pengguna jalan lainnya mengaku sejak dari arah Jalan Jensoed Timur hanya ada pembatas. Namun masih ada ruang tersisa untuk roda empat dan roda dua. Sehingga banyak yang kecele karena dikira masih bisa menuju arah alun-alun. “Ternyata di tikungan depan Rutan Purbalingga ditutup total. Sehingga harus balik arah dan menikung ke kiri arah Jalan Pujowiyoto dan tembus Jalan Dipokusumo. Ini membingungkan,” tuturnya. Dirinya dan pengguna jalan lainnya berharap segera dipasang pemberitahuan jika ditutup ke arah kota/alun-alun. Jadi semua bisa memahami. Karena tidak semua orang paham rambu tanpa tulisan. Seperti diketahui, penutupan total juga dilakukan Pemkab Purbalingga di fasilitas umum seperti Taman Kota, GOR Goentoer Darjono, taman alun-alun, dan pemberlakukan jam malam yang digabung dengan patroli gabungan setiap malam. Hal itu dilakukan karena PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli mendatang. Harapannya dengan pembatasan akses itu, akan mengurangi potensi kerumunan massa dan bisa memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: