Pemeriksaan Kasus di Kejari Ditunda, Imbas PPKM Darurat
Kantor Kejari Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berimbas terhadap penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Seluruh agenda pemeriksaan yang dilakukan terpaksa ditunda hingga PPKM Darurat selesai, 20 Juli mendatang. https://radarbanyumas.co.id/molor-terus-kejari-desak-inspektorat-selesaikan-audit-kasus-korupsi-apbd-kantor-kecamatan-purbalingga/ "Semua pemeriksaan kami tunda pelaksanaannya selama pelaksanaan selama PPKM Darurat. Kami juga menunda penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, Senin (5/7). Dia juga menjelaskan, pihaknya juga membatalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi APBD di Kantor Kecamatan Purbalingga. Termasuk rencana penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Selain itu selama PPKM darurat tidak boleh ada penambahan tahanan di Rutan. Jadi sementara ditunda terlebih dahulu," jelasnya. Dikatakan, sebenarnya Inspektorat sudah menyelesaikan audit. Dalam waktu dekat, akan dipaparkan terlebih dahulu kepada bupati sebelum diserahkan kepada Kejari Purbalingga. "Setelah diserahkan kepada kami baru akan ditindaklanjuti. Namun, dengan adanya PPKM Darurat, kemungkinan penetapan tersangka kasus ini juga ikut tertunda. Karena seperti alasan yang sudah saya sebutkan tadi," ujarnya. Seperti diberitakan, Kejari akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD di Kantor Kecamatan Purbalingga ketika hasil audit Inspektorat keluar. Sebab, hasil audit merupakan salah satu poin yang akan digunakan untuk menetapkan tersangka. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: