Pabrik di Purbalingga Bila Pekerjakan Anak Terancam 12 Bulan
DEWASA: Pekerja di pabrik tidak ada yang masih anak-anak, semuanya orang dewasa. Dok Radar PURBALINGGA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga mengklaim, hingga saat ini belum menemukan adanya pekerja anak atau di bawah umur. Terutama yang bekerja sebagai buruh pabrik. https://radarbanyumas.co.id/15-juta-anak-indonesia-menjadi-pekerja-stop-pekerja-anak/ Jika ada yang melanggar mempekerjakan anak-anak, maka terancam hukuman kurungan minimal 12 bulan dan atau denda mainimal Rp 100 juta. “Dari laporan masing- masing pengurus maupun pada saat Tim Pemantau UMK/THR tiap tahun, tidak ditemukan pekerja anak atau di bawah umur yang dipekerjakan,” tegas Ketua Konfederasi SPSI Purbalingga, Mulyono. Pihaknya juga tetap melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika nantinya ditemukan pekerja anak, maka akan dikoordinasikan dan jika terbukti melanggar, akan ada sanksi. Data ini hanya terpantau di jajaran pabrik saja, untuk di sektor pekerjaan lain, pihaknya belum memiliki data detil. “Biasanya, langkah meminimalkan atau mencegah adanya anak di bawah umur bekerja di pabrik, melalui seleksi saat mengajukan permohonan kartu kuning (kartu pencari kerja, red). Jadi mereka yang di bawah 17 tahun belum bisa diizinkan mengajukan permohonan bekerja,” tambahnya. Saat ini sembari menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketenagakerjaan, harapannya tidak banyak berubah dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Pada Pasal 68 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak. Meski begitu terdapat pengecualian di dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hak-hak bagi pekerja anak. Yakni bagi anak yang telah berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak tersebut. Selain itu harus dalam pengawasan orangtua. Perusahaan yang akan mempekerjakan anak dalam lingkup pekerjaan ringan, harus memenuhi persyaratan. Masing-masing ada izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bagi pengusaha yang melanggar persyaratan tersebut, bisa dikenakan sanksi hukum pidana. Yaitu kurungan dan atau denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta,” tegasnya. Kepala Dinaker Kabupaten Purbalingga Edhy Suryono mengatakan, prinsipnya di sektor formal, perusahaan tidak ada yang mempekerjakan pekerja anak. Karena syarat usia minimal bekerja 18 tahun, dan sejalan dengan itu Dinnaker juga mensyaratkan pembuatan Kartu percari kerja dengan syarat minimal 18 tahun.(amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: