Perbup Pelanggar Prokes di Purbalingga Sudah Terbit, Sanksi Bisa Denda Perorangan, Sampai Penutupan Tempat Usa

Perbup Pelanggar Prokes di Purbalingga Sudah Terbit, Sanksi Bisa Denda Perorangan, Sampai Penutupan Tempat Usa

RAZIA: Pelanggar prokes di Kecamatan Bobotsari terjaring razia. PURBALINGGA - Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Penyakit yang sudah disahkan, akhirnya memiliki peraturan turunan yakni Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga pelanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah masa pandemi Covid-19 bisa diberikan sanksi. https://radarbanyumas.co.id/pentas-organ-tunggal-di-bobotsari-dibubarkan/ Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, sudah menandatangani PerbuP yang menjadi acuan untuk penegakan Perda Penanggulangan Penyakit. Namun, pihaknya masih akan melihat kondisi di lapangan sebelum penerapannya. "Kalau sebelumnya pelanggar prokes mendapatkan sanksi sosial, seperti diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila, push up. Sekarang sudah ada perdanya. Akan ada sanksi tegas," katanya. Dia menjelaskan, penerapan sanksi diantaranya pemberlakukan denda bagi warga perorangan. Termasuk penutupan tempat usaha yang dinilai sudah abai dalam menerapkan prokes. "Namun, kita lihat dulu di lapangan. Harapannya masyarakat sekarang sudah sangat peduli menerapkan prokes, memakai masker saat di luar rumah. Kalau sudah keterlaluan, perda itu bisa dilaksanakan," katanya, tanpa menyebutkan kisaran sanksi denda atapun sanksi lainnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaan perda. Harapannya, prokes saat ini sudah menjadi kebiasaan dan budaya hidup di masyarakat Purbalingga. Sehingga penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Purbalingga mengakui masih banyak warga yang tak patuh terhadap prokes pencegahan Covid-19. Namun, pihaknya tak bisa menindak para pelanggar prokes karena terbentur aturan. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto. Dikatakan, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat untuk patuh prokes. Untuk penindakan masih belum bisa. Sementara itu, berdasarkan pantauan Radarmas, masih terlihat sejumlah warga yang abai terhadap prokes. Salah satunya terlihat di wahana baru di sebelah selatan Alun-alun Purbalingga. Di lokasi tersebut banyak warga yang tak menggunakan masker. Beberapa orang menggunakan masker tapi tak digunakan untuk menutup mulut dan hidung, namun hanya dikalungkan. Tak hanya itu, sejumlah warga terlihat tak menjaga jarak dan tak menggunakan masker. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: