Ketua DPRD Purbalingga Soal Jembatan Merah: Proses Secara Hukum, Ditemukan Pelanggaran Spesifikasi Padahal Ang

Ketua DPRD Purbalingga Soal Jembatan Merah: Proses Secara Hukum, Ditemukan Pelanggaran Spesifikasi Padahal Ang

TINJAU: Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga saat meninjau jembatan merah bersama bupati. Jembatan Belum Layak Dilalui Kendaraan Besar PURBALINGGA - Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunan jembatan merah, yang menghubungkan Kecamatan Pengadegan dan Kecamatan Karangmoncol. https://radarbanyumas.co.id/belum-dibuka-jembatan-merah-purbalingga-malah-rusak-baut-lepas-hingga-pegangan-bengkok/ Untuk itu dia mendorong aparat penegak hukum memproses hukum pembangunan jembatan yang menghabiskan dana Rp 28 miliar. Bambang melihat, pembangunan jembatan merah banyak yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga sudah banyak terjadi kerusakan, meski usia jembatan belum genap empat tahun. “Anggaran pembangunan mencapai Rp 28 miliar. Namun berdasarkan rekomendasi dari KKJTJ (Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan, red), jembatan belum layak dilalui kendaraan besar dan berat. Ini menjadi pertanyaan,” katanya, Senin (7/6). Saat meninjau jembatan bersama dengan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Bambang melihat banyak bagian jembatan yang dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi. Diantaranya, baut jembatan yang sudah mulai banyak lepas yang sempat viral di media sosial. Dia menambahkan, kondisi jembatan juga sangat memprihatinkan. "Dengan anggaran pembangunan yang besar, seharusnya jembatan sudah bisa difungsikan. Ini harus diusut oleh aparat penegak hukum," tegasnya. Selain itu, Pemkab Purbalingga juga harus menambah anggaran agar jembatan bisa digunakan. "Pemkab harus mengalokasikan dana Rp 700 juta untuk melakukan perbaikan jembatan, yang akan dilaksanakan pada tahun ini," lanjutnya. Meski sudah menyetujui anggaran Rp 700 juta pada APBD tahun 2021 untuk perbaikan, namun Bambang tetap meminta proses pembangunan jembatan yang sempat putus kontrak perlu diusut secara hukum. Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Indra Gunawan SH menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi terkait pembangunan jembatan merah. Menurut informasi, pihak Polda Jateng pernah melakukan penanganan. “Kami akan koordinasi dengan pimpinan. Kami juga baru sebatas melakukan pengumpulan informasi,” ujarnya. Diketahui, jembatan dibangun tahun 2017 dan disebut masyarakat Purbalingga dengan nama jembatan merah. Karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter, melintang di atas aliran Sungai Gintung, yang menghubungkan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: