Pengemis Asal Baturraden di Purbalingga Kena Razia, Dua Jam Dapat Rp 100 Ribu

Pengemis Asal Baturraden di Purbalingga Kena Razia, Dua Jam Dapat Rp 100 Ribu

DITERTIBKAN: Satpol PP Purbalingga menertibkan PGOT, Jumat (28/5). AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Usai lebaran, jumlah Pengamen Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) mengalami peningkatan sekitar 30 persen. https://radarbanyumas.co.id/pengamen-kembali-marak-satpol-pp-banyumas-klaim-rutin-razia-banyak-ngaku-tidak-ada-alternatif-pekerjaan/ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Purbalingga Drs Suroto MSi melalui Kasi Ketertiban Umum Sutriono menjelaskan, banyaknya PGOT kemungkinan karena ada yang sudah lama berkeliaran serta berhenti, kembali ke jalan dan lainnya mengikutinya. “Kami maksimalkan bergerak karena ada pengaduan masyarakat. Yaitu di beberapa persimpangan traffic light terdapat aktivitas PGOT dan di sekitar Bank Jateng Cabang Purbalingga terdapat aktivitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat,” tuturnya. Sasaran penertiban dilakukan di sekitar alun-alun Purbalingga, Terminal Bus Purbalingga, jalan utama, persimpangan traffict light. Kegiatan itu berhasil mengamankan dua orang pengamen, dua anak punk, tiga pengemis dan satu orang gangguan jiwa. “Kami langsung melakukan pembinaan dan jika diperlukan membawa ke Dinas Sosial dan rumah singgah,” tegasnya. Salah satu pengemis bernama Sri Lihatun asal Baturaden Banyumas mengaku kepada petugas jika tak sampai dua jam dia bisa mengumpulkan uang sampai Rp 100 ribu. Perempuan yang kos di wilayah Karanglewas Kabupaten Banyumas itu ditertibkan karena sudah menganggu ketertiban umum. “Saya baru dapat Rp 85 ribu, belum ada dua jam,” ungkapnya. Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, untuk pengemis dan pengamen, pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan : Setiap orang dan/atau Badan dilarang : a). meminta bantuan/sumbangan dengan cara dan/atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya; b). menghimpun dan/atau menyuruh orang lain dan/atau bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri menjadi pengemis, pengamen, pengelap/pembersih mobil atau kegiatan lainnya untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: