Jambret Tiga Kali Masuk Bui, Pelaku asal Jetis Kemangkon Nyaris Diamuk Massa

Jambret Tiga Kali Masuk Bui, Pelaku asal Jetis Kemangkon Nyaris Diamuk Massa

DITANGKAP LAGI: Tersangka saat ditanyai oleh Kabag Ops Polres Purbalingga. PURBALINGGA - Pelaku penjambretan di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Sabtu (22/5) pekan lalu, ternyata residivis dan pelaku sejumlah tindak kriminal. Hal itu diketahui ketika polisi menginterogasi pelaku penjambretan berinisial ANC (27) warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon. https://radarbanyumas.co.id/tertangkap-tangan-pelaku-jambret-tarik-kalung-ibu-ibu-nyaris-dimassa-di-mipiran-padamara/ “Tersangka merupakan residivis berbagai kasus tindak pidana. Dia juga sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono. Dia menjelaskan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kelapa muda, sudah melakukan penjambretan saat masih di bawah umur. Tersangka pertama kali di hukum akibat melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada 2010. "Karena masih di bawah umur saat itu tersangka dihukum selama tiga bulan penjara," jelasnya. Lepas dari penjara, pada 2012, tersangka kembali melakukan aksi kejahatan berupa pencurian sepeda motor dan dihukum penjara 1 tahun penjara. Terakhir, tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor di tahun 2015, serta sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. “Dari informasi yang diperoleh, ternyata tersangka juga melakukan berbagai tindak kejahatan lain di wilayah Banjarnegara dan Banyumas. Hal ini masih dilakukan koordinasi dengan Polres tetangga,” ujarnya. Diungkapkan, terkait kejahatan yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di jeruji besi. Diketahui, seorang pemuda nyaris dihakimi massa setelah tertangkap tangan oleh warga menjambret kalung di wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Sabtu (22/5) pekan lalu. Beruntung pelaku langsung diamankan di rumah salah satu warga, untuk menghindari amuk massa. Tersangka ANC diamankan setelah menjambret kalung milik Rusini (60), warga Desa Mipiran RT 3 RW 1, Kecamatan Padamara. Modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Kemudian ketika korban lengah, secara paksa pelaku menarik kalung yang dipakai. Pelaku kemudian kabur membawa hasil jambretan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: