DPRD Purbalingga Usulkan Empat Raperda Prakarsa, Termasuk Penyelenggaraan Hiburan
RAPAT: Rapat paripurna usulan empat Raperda prakasra DPRD. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - DPRD Kabupaten Purbalingga mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa. Penyampaian usulan empat Rapeda, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (21/5). https://radarbanyumas.co.id/delapan-jabatan-kosong-bupati-tiwi-penataan-pejabat-bakal-dipercepat/ Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengatakan, Raperda prakarsa sebelumnya sudah dibahas oleh komisiyang mengusulkan bersama dengan Tim Akademisi. "Kemudian dikaji kembali oleh Bapemperda dengan tim akademisi. Serta, telah dilakukan beberapa harmonisasi agar Raperda semakin sempurna," kata Politisi PDIP ini. Dia menambahkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Hiburan di Kabupaten Purbalingga termasuk salah satu dari empat Raperda Prakarsa yang diusulkan DPRD Purbalingga. Tiga Raperda lain yang diusulkan yakni, Komisi I Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran, Komisi III Raperda tentang Kepemudaaan dan Komisi IV Raperda tentang Sistem Pembangunan Daerah. “Rencananya empat Raperda tersebut akan diserahkan dalam rapat paripurna DPRD, pekan depan,” ujarnya Ketua Bapemperda Cahyo Susilo menjelaskan, Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda usulan Komisi. "Serta telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD," katanya. Dia menambahkan, Bapemperda menilai bahwa keempat Raperda Usulan Komisi sudah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk materi muatan di dalamnya. "Untuk selanjutnya, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: