Resmi, Pemkab Purbalingga Perbolehkan Oyek Wisata Buka Saat Libur Lebaran
WISATA: Objek wisata Owabong. Saat libur lebaran, obwis boleh buka. PURBALINGGA - Pengelola wisata di Kabupaten Purbalingga langsung menyiapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Hal itu dilakukan setelah Pemkab Purbalingga memperbolehkan objek wisata buka saat libur lebaran. Seperti yang dilakukan Perumda Owabong, perusahaan daerah yang membawahi sejumlah destinasi wisata. Yakni Waterboom Owabong, Sanggaluri Park, Soedirman Poin, Goa Lawa Purbalingga, serta Taman Kota Usman Janatin. https://radarbanyumas.co.id/perumda-owabong-tak-bisa-setor-pad-pengunjung-turun-drastis-alami-kerugian-babak-belur-dihajar-pandemi/ "Kami sudah mempersiapkan prokes ketat untuk menyambut wisatawan saat libur lebaran mendatang. Kami ingin pastikan seluruh wisata yang kami kelola steril dari penyebaran Covid-19," kata Plt Direktur Utama Perumda Owabong Eko Susilo, kemarin. Pihaknya juga akan melakukan sejumlah pembatasan di destinasi wisata yang dikelola. Diantaranya pembatasan pengunjung sesuai aturan pemkab. Serta pembatasan jam buka sesuai aturan. “Tentunya dengan pembatasan kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya. Dia menjelaskan, di objek wisata yang dikelola Perumda Owabong, fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan sudah disiapkan. Di antaranya petugas untuk mengecek suhu pengunjung. Serta dilengkapi tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun disejumlah titik. Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Bambang Wijonarko membenarkan, rencana dibukanya destinasi wisata saat libur lebaran. Objek wisata diperbolehkan buka namun dengan sejumlah ketentuan. Termasuk di antaranya penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Kebijakan ini mengacu Surat dari Kepala Dinporapar Jateng kepada Bupati/Wali Kota di Jateng tertanggal 4 Mei 2021. Surat bernomor 556/1276 Perihal Antisipasi dan Pengendalian Wisatawan pada Daya Tarik Wisata Menghadapi Libur Idul Fitri 1442 H,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, pengelola objek wisata saat masa larangan mudik pada 6-17 Mei, wajib melakukan pembatasan jumlah kunjungan maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Selain itu juga membatasi jam operasional sesuai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Jika pengelola objek wisata melakukan pelanggaran, maka pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan tindakan. Yakni memberikan sanksi penutupan objek wisata tersebut selama tiga hari. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: