Di Purbalingga, Pencetakan KTP Elektronik Cukup Tunggu Maksimal 14 Hari
PROKES: Layanan offline di Dinpendukcapil selalu mengedepankan protokol kesehatan. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Permohonan pencetakkan KTP elektronik (e-KTP) baru, saat ini maksimal 14 hari sejak permohonan cetak dan paling cepat seminggu. Selain itu untuk dokumen kependudukan lainnya sudah bisa online dan dicetak sendiri. https://radarbanyumas.co.id/suket-sudah-tak-berlaku-semua-e-ktp-sudah-tercetak-di-banyumas/ “Surat keterangan KTP sementara sudah tidak berlaku lagi. Jadi semua sudah terlayani dan menunggu tak sampai sebulan,” kata Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Faturrohman. Seperti diketahui, sebelumnya banyak keluhan masyarakat pemegang surat keterangan (suket) yang belum bisa mendapatkan e-KTP setelah menunggu lama. Hal itu disebabkan keterbatasan blangko. Namun saat ini sudah bisa teratasi dengan jumlah blangko yang cukup. “Kami juga segera ada program mendoan gratis yaitu program melayani dokumen kependudukan gratis. Yaitu di puluhan desa di lokasi yang jauh dari kota. Dengan memindah semua pelayanan adminduk ke desa dengan menginap di lokasi,” ungkapnya. Ada 13 desa dikalikan dua yaitu untuk sosialisasi dan jemput bola pelayanan. Mulai dari pelayanan KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, Pindah Datang Kependudukan dan Update Data untuk pelayanan Perbankan dan semua layanan lainnya. “Desa-desa itu seperti di wilayah Kecamatan Karangreja, Kecamatan Karangjambu, Mrebet,, Kutasari dan Kecamatan Rembang. Jadi kita akan datang dan menginap di lokasi. Terutama sasaran lansia yang masih menginginkan kartu identitas dan masyarakat yang belum bisa mengurus adminduk,” tambahnya. Sebelumnya sudah dilaksanakan inovasi layanan online. Masyarakat tidak perlu keluar rumah dan mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari rumah, kecuali e-KTP dan KIA. “Kalau dokumen kependudukan seperti KIA dan e-KTP harus tetap dicetak di dinas. Namun sebagian besar lainnya bisa dicetak sendiri di rumah, tanpa berdesakan antre,” tuturnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: