Kades di Purbalingga Wajib Tagih Hasil Tes Rapid Pada Warga yang Nekat Mudik
TES: Warga yang mengikuti tes rapid antigen saat ada kegiatan yang diadakan gabungan satgas. PURBALINGGA - Kepala desa dan perangkatnya harus menanyakan hasil tes rapid antigen kepada warga yang mudik dan sampai di lingkungan. Jika tidak bisa menunjukkan hasil tes antigen, maka harus menjalani tes rapid antigen. https://radarbanyumas.co.id/65-warga-kertanegara-diserang-chikungunya/ https://radarbanyumas.co.id/warga-di-wilayah-barlingmascakeb-bisa-mudik-lokal-cukup-tunjukan-identitas-di-perbatasan-banyumas-raya-jadi-wilayah-aglomerasi/ Hal itu dikatakan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, saat acara amaliyah Ramadan di beberapa wilayah. Pasalnya, meski peniadaan mudik atau larangan mudik yang sudah diberlakukan, bisa saja ada yang nekat. “Jangan sampai hanya karena satu dan dua orang pemudik di lingkungan kita yang lolos, justru membuat masalah baru dengan potensi penyebaran Covid-19. Jadi tidak usah canggung. Sebagai pimpinan di wilayah, segera didata warga pemudik atau yang di perantauan,” tuturnya. Bahkan saat disambangi terbukti mudik, maka wajib didata lagi dan dites ketika tanpa bisa menunjukkan hasil tes rapid antigen minimal hasil dalam 1x24 jam sesuai surat edaran pusat. Dikatakan, bagi wilayah yang sudah zona hijau bila sampai kecolongan warga pemudik tidak lolos antigen, disayangkan status zonanya. Untuk itu pemimpin harus proaktif kepada masyarakatnya. Demikian juga warganya, saling jogo tonggo. “Pokoknya, kepala desa harus menerapkan lapor warga mulai pekan ketiga April sampai usai Idul Fitri. Kades harus memiliki data warganya yang mudik, termasuk status kesehatan pemudik. Pemudik yang datang wajib membawa surat rapid antigen,” tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: