Pukul Anak dengan Ranting Kayu Divonis 15 Bulan

Pukul Anak dengan Ranting Kayu Divonis 15 Bulan

Ilustrasi PURBALINGGA - Terbukti memukuli anak menggunakan ranting kayu, terdakwa Suwitno (34), dijatuhi pidana selama satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Purbalingga, Kamis (26/11). Terdakwa yang warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga itu, juga dijatuhi pidana denda seberar Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi SH MH, sebelumnya menuntut terdakwa Suwitno satu tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim yang menyidangkan secara virtual, diketuai Bagus Trenggono SH MH, anggota Imanuel Charlo Rommel Danes SH dan Indah Pokta SH MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Adhi Suseno SH. https://radarbanyumas.co.id/sempat-dipukul-suami-istri-berselisih-akhirnya-lapor-polisi/ Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan Wakyuh itu, di sebuah kebun di Dusun Munjulluhur, Desa Karangbanjar, Bojongsari, pada Minggu 26 Juli 2020 sekira pukul 20.00. Awalnya korban anak, Dea (7) sedang naik sepeda. Tujuan ke rumah neneknya. Namun sesampai di depan rumah saksi Rikin, korban rambutnya dijambak oleh terdakwa dari belakang. Selain itu, tangan kiri terdakwa menutup mata korban. Tapi karena korban berontak dan teriak-teriak, lalu terdakwa membekap mulut korban dan menyeretnya ke sebuah kebun. Saat terdakwa menyeret korban sembari didorong, sehingga korban terjatuh. Kemudian, terdakwa menggunakan ranting kayu memukul korban tiga kali. Korban saat itu berusaha bangun dan berontak. Namun korban dipukul lagi oleh terdakwa menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah. Karena kesakitan korban menangis histeris. Sehingga mengundang perhatian warga, salahsatunya saksi Dito Subekti, yang kemudian menolong korban. (nis) .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: