Perda RDTR di Purbalingga Resmi Disahkan

Perda RDTR di Purbalingga Resmi Disahkan

Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/11). PURBALINGGA - Sempat tertunda, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kabupaten Purbalingga Tahun 2020-2040, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD ini, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/11). Ketua panitia Khusus IV DPRD Purbalingga Karseno mengatakan, disusunnya Perda ini juga merupakan tuntutan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. https://radarbanyumas.co.id/rdtr-kawasan-perkotaan-purbalingga-tempat-usaha-harus-berjarak-14-meter-dari-as-jalan/ “Pemerintah bermaksud untuk mempercepat iklim pelaksanaan berusaha di Indonesia melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan," katanya. Yakni, dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha. Melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dia menambahkan, Perda RDTR Perkotaan Purbalingga berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW. "Dan sebagai acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang. Kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)," jelasnya. Adapun hasil pembahasan oleh Panitia Khusus VI DPRD dari draft materi Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 – 2040, secara garis besar materi sudah representatif. Namun demikian, terdapat beberapa materi tambahan sebagai penyempurnaan Draft Raperda. “Semoga dengan diterbitkannya Perda Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga 2020-2040, dapat berguna, bermanfaat dan memberikan kemudahan dalam berinvestasi, sehingga meningkatkan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya. Sebelum dibahas dengan DPRD, Raperda ini telah melewati beberapa proses tahapan. Mulai dari penyusunan materi praktis, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta konsultasi dan validasi peta ke Badan Informasi Geospasial serta telah mendapat validasi klhs dan persetujuan substansi dari Kementerian ATR. Selanjutnya Raperda ini telah dibahas bersama eksekutif dan DPRD dalam rapat panitia khusus. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: