Timbangan Merugikan & Tak Presisi, UPTD Metrologi: Sebelum Ada Kami, Selisih Presisi Sampai 4 Kg

Timbangan Merugikan & Tak Presisi, UPTD Metrologi: Sebelum Ada Kami, Selisih Presisi Sampai 4 Kg

DITERA: Petugas melakukan tera dan tera ulang alat ukur/timbang, sebelum ada Corona. PURBALINGGA - Sejak Pemkab Purbalingga memiliki UPTD Metrologi Legal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Purbalingga, kondisi timbangan/ alat ukur semakin diperhatikan presisinya. Karena saat tidak ditera maupun tera ulang, maka selisih ukuran lebih banyak merugikan konsumen, misalnya di pasar. Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Budi Setianto SE mengatakan, setiap tahun atau sesuai permintaan, pihaknya melakukan tera dan tera ulang. Sebelum ada UPTD, 90 persen alat ukur/timbang di Kabupaten Purbalingga sudah tidak presisi. Tak tanggung-tanggung, ada alat ukur jenis timbangan yang bisa selisih sampai 4 kilogram. Kondisi ini merugikan pedagang maupun pembeli, tergantung tidak presisi lebih atau kurang. “Kalau tidak presisi dan kurang, yang dirugikan pembeli. Sebaliknya jika presisi kurang, yang dirugikan pembeli. Jadi bertahap kami lakukan tera dan tera ulang rutin di sejumlah pasar. Namun di masa pandemi dihentikan dulu, kecuali untuk SPBU,” katanya, Selasa (10/11). Tera dan tera ulang yang bersentuhan dengan masyarakat banyak seperti di pasar, kecamatan dan desa ditunda hingga pandemi berakhir. Batasan waktu belum bisa ditentukan Pemkab Purbalingga melalui UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga. Sebelumnya, dirinya dan tim atau petugas tera terus melakukan kegiatan sampai ke tingkat bawah. Terutama pasar- pasar hingga tingkat kecamatan. Prinsipnya, UPTD Metrologi ini bekerja, bisa atas permintaan maupun karena kegiatan rutin. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bisa dibawa ke unit maupun di lokasi alat berada saat tidak bisa dipindah ketika akan ditera maupun tera ulang. “Kami optimis saat ini pemilik usaha ataupun pelaku usaha semakin menyadari pentingnya tera ulang. Karena semua ada aturannya,” ungkapnya. Hingga akhir tahun 2019 lalu, lebih dari 5.000 alat ukur/timbang sudah dinyatakan presisi melalui tera dan tera ulang alat. Pihaknya optimis, jika pandemi sudah berakhir, semua target akan bertahap dipenuhi. Upaya lain kedepan, upaya untuk merintis Purbalingga sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) bisa tercapai. Sehingga semua pengguna jasa alat ukur/timbang bisa saling menjaga dan tidak ada yang dirugikan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: