Bawaslu Purbalingga Masih Temukan APK Melanggar

Bawaslu Purbalingga Masih Temukan APK Melanggar

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad. PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga masih menemukan 170 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), yang melanggar. Ratusan APK dan BK tersebut ditemukan di padang di lokasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, Sabtu (24/10). https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-polisi-temukan-sttp-kampanye-ngawur-polres-sebut-semua-paslon-melanggar/ "Kami kembali melakukan inventarisir APK melanggar bersama Panwaslucam dan PPD/K. Hasilnya, kami masih menemukan 170 APK dan BK yang melanggar aturan pemasangan,” ungkapnya. Dia mengatakan, sebanyak 170 APK yang melanggar aturan pemasangan tersebut, terdiri dari, APK jenis baliho sebanyak 86 baliho, 69 umbul-umbul, 11 spanduk, serta 4 stiker. Sebanyak 170 APK dan BK tersebut ditemukan di lokasi, yang tersebar di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Purbalingga. "Terkait temuan tersebut, kami (Bawaslu Kabupaten Purbalingga, red) telah menyurati KPU Kabupaten Purbalingga, untuk merekomendasikan penertiban sejumlah APK yang melanggar tersebut," katanya. Dia menjelaskan, pemasangan APK dan BK, diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 tahun 2020. Serta, Perbup nomor 78 tahun 2020 tentang Pengaturan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020. Dia menambahkan, salam peraturan-peraturan tersebut telah dijelaskan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK saat masa kampanye. Yakni, di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan kota, serta sarana publik. Dia mengungkapkan, bentuk pelanggaran APK dan BK yang ditemukan jajaran Bawaslu tersebut, diantaranya yaitu ada yang dipasang di fasilitas umum. "Bentuk dan ukurannya melebihi dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 11 tahun 2020. Serta, banyak juga ditemui APK yang melintang dijalan, terikat di fasilitas umum dan lainnya<' ungkapnya. Sebelumnya, Bawaslu Purbalingga juga telah merekomendasikan terkait APK dan BK yang melanggar sebanyak 295 APK dan BK ke KPU Purbalingga, pada 12 Oktober 2020. "Bawaslu juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP Purbalingga. Serta, mengundang DPMPTSP Purbalingga dan KPU Purbalingga. Terkait penertiban APK dan BK yang melanggar tersebut," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: